Pojokmedan.com – JAKARTA – DPR sanggup mengganti pejabat negara hasil uji kelayakan serta kepatutan (fit and proper test) yang digunakan ditetapkan di Rapat Paripurna . Hal itu merujuk revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Lewat revisi tersebut, DPR akan melalukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat negara yang dimaksud mereka pilih. Aturan itu tertuang pada Pasal 228A ayat (2).
“Jadi maknanya adalah kan semua kedudukan, ada beberapa komisioner misalkan, kita enggak usah sebut pejabat, yang mana pernah menjadi calon, digodok oleh DPR melalui fit and proper test serta beberapa tahapan verifikasi, itu dapat dijalankan evaluasi secara bertahap,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Evaluasi diadakan oleh komisi terkait yang sebelumnya melakukan uji kelayakan dan juga kepatutan terhadap pejabat tertentu. Hasilnya sebagai rekomendasi yang digunakan diserahkan terhadap pimpinan DPR, kemudian diteruskan terhadap instansi terkait.
Rekomendasi yang dimaksud berdasarkan revisi Tatib DPR bersifat mengikat. “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat mengikat serta disampaikan oleh komisi yang digunakan melakukan evaluasi terhadap pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Dia menjelaskan, rekomendasi mengikat itu identik halnya seperti pada waktu DPR menyampaikan hasil uji kelayakan dan juga kepatutan. Dengan adanya rekomendasi mengikat hasil evaluasi tersebut, DPR mampu mencopot pejabat yang dimaksud sebelumnya telah terpilih melalui mekanisme uji kelayakan.
“Ya itu kan ujungnya kesulitan pemberhentian dan juga keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah lama diparipurnakan melalui fit and proper test DPR,” pungkasnya.
DPR menyetujui inovasi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Perubahan ini memberikan kewenangan DPR untuk melakukan evaluasi berkala untuk pejabat negara yang dimaksud ditetapkan melalui Rapat Paripurna.











