Pojokmedan.com – JAKARTA – DPR sanggup mencopot pejabat negara seperti Hakim MK, Hakim MA, Kapolri, Panglima TNI, juga Ketua KPK merupakan bentuk intervensi keliru melawan prinsip check and balances di sistem ketatanegaraan. Aturan yang disebutkan tertuang di revisi Tata Tertib (Tatib) DPR.
Revisi itu pada pokoknya mempertegas fungsi pengawasan DPR terhadap calon-calon pelaksana negara yang mana pengangkatannya melalui proses urusan politik dalam DPR.
“Memang tidak ada ada penyebutan pencopotan pejabat, tetapi frase pada Pasal 228A Ayat (2) menyebutkan hasil evaluasi bersifat mengikat, tentu dapat berujung pada pencopotan jikalau hasil evaluasi merekomendasikan pencopotan orang pejabat pelaksana negara,” ujar Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi, Kamis (6/2/2025).
Menurut dia, substansi norma sebagaimana Pasal 228A ini keliru secara formil di tempat mana peraturan internal sebuah lembaga negara seharusnya hanya saja mengatur urusan internal kelembagaan dan/atau mengatur pihak-pihak yang digunakan berhubungan dengan lembaga dimaksud.
Sementara secara substantif, norma dalam menghadapi bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat di Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Kedaulatan berada dalam tangan rakyat serta dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Menurut UUD, frase ini untuk menjamin kemerdekaan serta independensi lembaga-lembaga yang digunakan diatur UUD, menegaskan pengawasan kemudian keseimbangan antar masing-masing cabang kekuasaan, dan juga tak boleh ada pengaturan lain yang dimaksud secara substantif melemah independensi lembaga-lembaga negara baik yang mana dibentuk dengan UUD maupun UU lainnya.
“Norma Pasal 228A juga melampaui puluhan UU sektoral lain yang justru memberikan jaminan independensi pada MA, MK, BI, KPK, KY, lalu lainnya yang mana berpotensi dibonsai oleh DPR dengan kewenangan evaluasi yang mana absurd,” ungkap Hendardi.
Dia menilai DPR gagal memahami makna frase pengawasan yang tersebut merupakan salah satu fungsi DPR sebagaimana Pasal 20A (1) UUD 1945. Fungsi pengawasan yang melekat pada DPR adalah mengawasi organ pemerintahan lain di menjalankan undang-undang.
Artinya, yang mana diawasi DPR adalah pelaksanaan UU bukanlah kinerja personal apalagi kasus-kasus yang dimaksud seringkali mengakibatkan konflik kepentingan berlapis.
“Dalam sistem presidensial, jikalau pun DPR diberi kewenangan menyetujui pencalonan, memilih, atau menetapkan, itu semata-mata ditujukan memverifikasi adanya pengawasan dan juga keseimbangan antar lembaga negara juga melakukan konfirmasi pembatasan bagi presiden agar tidaklah secara bebas memutuskan (discretionary decision) pengisian pejabat pelopor kedaulatan rakyat, sehingga desain independensi lembaga-lembaga negara tetap memperlihatkan terjaga,” ujarnya.
Hendardi kembali menegaskan supremasi parlemen yang melampaui prinsip pembagian kekuasaan sebagaimana Pasal 1 (2) UUD bukan boleh dibiarkan. Sebaiknya DPR berfokus pada tugas utama pembentukan UU, pengawasan berhadapan dengan berjalannya UU yang mana dibentuknya kemudian fungsi budgeting secara lebih besar berkualitas, tidak merancang ranjau-ranjau urusan politik lalu kekuasaan yang tersebut ditujukan bukanlah untuk kepentingan rakyat tetapi memaksa kepatuhan buta pada parlemen kemudian setiap saat membuka ruang-ruang kegiatan serta negosiasi.
“Peraturan DPR yang dimaksud cacat formil kemudian materiil ini sebaiknya tak perlu diundangkan juga apabila telah terlanjur diundangkan dapat diperkarakan ke Mahkamah Agung agar segera dibatalkan,” kata Hendardi.











