Pojokmedan.com – JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, DPR mengusulkan agar pemberian izin konsesi tambang tak melalui proses lelang bisa saja diatur pada Revisi Undang-Undang Mineral lalu Batu Bara (RUU Minerba).
Usulan itu, dilayangkan Baleg DPR ketika mendiskusikan DIM RUU Minerba sama-sama otoritas yang mana diwakili Supratman pada Rabu (12/2/2025) malam.
“Menyangkut mengenai pemberian izin prioritas yang dimaksud sebelumnya itu lewat semua mekanisme proses lelang. Sekarang, DPR mengajukan permohonan supaya ada skema prioritas tanpa lewat mekanisme lelang,” kata Supratman usai rapat.
Adapu dasar pemberian izin kelola tambang tanpa dijalankan dengan mekanisme lelang, kata Supratman, agar pelaku bidang usaha mikro, kecil, juga menegah (UMKM), lalu juga koperasi dapat ikut.
“Karena kalau semuanya lelang, nanti pelaku perniagaan kecil menengah, mikro dan juga menengah, termasuk koperasi, pasti tidak ada akan mampu bergabung pada proses lelang,” tutur Supratman.
Ia menegaskan, keberpihakan pada pelaku UMKM itu penting. Menurutnya, negara hadir bila pelaku UMKM juga koperasi bisa jadi kelola tambang.
“Tetapi juga pada samping itu juga memberi prioritas terhadap lembaga keagamaan, sosial keagamaan, supaya baik lembaga keagamaan apapun itu, semua agama, itu dibuka ruang untuk itu di dalam di undang-undang ini,” katanya.
“Karena itu nanti skemanya bisa saja bermacam-macam. Mungkin lembaga keagamaannya mampu membentuk badan usaha, apakah itu bentuknya perseroan terbatas ataupun yang digunakan lain,” imbuh Supratman.
Selain itu, Supratman menyampaikan, rapat pembahasan DIM RUU Minerba juga mempertimbangkan pemberian izin kelola tambang pada perguruan tinggi. Namun, ia menegaskan, hal ini masih belum diputuskan.
“Mungkin nanti pemerintah akan mengusulkan supaya skemanya bukan segera diberikan terhadap perguruan tinggi, tetapi lewat kebijakan presiden ataupun kebijakan menteri untuk memberikan terhadap BUMN sebagai prioritas ataupun terhadap badan usaha swasta tersendiri tertentu, supaya nanti keuntungan dari itu betul-betul digunakan semata-mata untuk kepentingan membantu pada dunia pendidikan,” terang Supratman.











