"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

DPR Bisa Copot Hakim MK kemudian MA, Mantan Menag: Inkonstitusional

DPR Bisa Copot Hakim MK kemudian MA, Mantan Menag: Inkonstitusional

Pojokmedan.com – JAKARTA – DPR mampu mencopot Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga Hakim Mahkamah Agung (MA) sebagaimana revisi Tata Tertib (Tatib) DPR dinilai inkonstitusional. Tak semata-mata itu, DPR juga sewaktu-waktu dapat menghentikan Panglima TNI, Kapolri, serta duta besar.

“DPR, MA, MK, kemudian KPK adalah lembaga negara yang digunakan setara dan juga mandiri. Yang satu bukanlah subordinasi dari lainnya,” ujar Anggota Inisiatif Nurani Bangsa yang digunakan juga mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Kamis (5/2/2025).

Menurut dia, hak juga kewenangan DPR untuk mengajukan usulan calon hakim MK, menyetujui calon hakim MA, atau memilih komisioner KPK itu konteksnya terbatas pada hal pemilihan anggota lembaga negara semata.

“Sama sekali tak terkait dengan kewenangan DPR memberhentikan para pejabat lembaga negara dimaksud. Mekanisme pemberhentian mereka itu diatur tersendiri pada UU masing-masing lembaga negara,” katanya.

Lukman mengungkapkan bila DPR berwenang memberhentikan pejabat negara yang mana mekanisme pemilihannya melalui DPR, maka Panglima TNI, Kapolri, dan juga para duta besar bisa jadi juga sewaktu-waktu diberhentikan.

“Bila seperti itu, penerapan sistem ketatanegaraan kita jadi kacau balau. Peraturan tata tertib DPR itu mestinya hanya saja mengatur dan juga mengikat ke di internal DPR saja. Dia tak boleh mengatur serta mengikat lembaga negara lain di area luar dirinya,” ujarnya.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *