Pojokmedan.com – JAKARTA – Komisi II DPR segera mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), hingga perwakilan pemerintah pada pekan ini. Undangan ini dimaksudkan di rangka menyikapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dalam 24 daerah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Menurutnya, putusan MK ini menjadi bagian evaluasi dari komisinya.
“Rencananya kami, pada Hari Minggu ini akan segera memanggil seluruh pengurus Pemilu, serta perwakilan pemerintah di rangka kita semua merespons serta mempersiapkan diri melaksanakan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Rifqi pada waktu dihubungi SINDOnews, Selasa (25/2/2025).
Rifqi juga menyinggung ihwal keberadaan pelopor Pemilihan Umum yang dimaksud pada sejumlah putusan MK didapati ada ketidakprofesionalan, kecerobohan, kesalahan menerapkan hukum.
“Komisi II akan sangat serius melakukan evaluasi, kemudian ini menjadi pintu masuk bagi kita di menata sistem kebijakan pemerintah dan juga Pemilihan Umum kita ke depan, termasuk bagaimana rekrutmen juga tempat pelaksana Pemilihan Umum kita, baik KPU maupun Bawaslu dalam masa yang mana akan datang,” ujarnya.
Sementara, terkait dengan adanya kecurangan-kecurangan lain, khususnya pada aspek misalnya aktivitas pidana tertentu, Komisi II DPR menyerahkan untuk Bawaslu dan juga aparat penegak hukum menindaklanjutinya.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan penegakkan hukum kepemiluan sesuai domain serta peraturan perundang-undangan,” katanya.











