"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

MK Perintahkan PSU pemilihan gubernur Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di dalam 4 TPS

MK Perintahkan PSU pemilihan gubernur Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar dalam pada 4 TPS

Pojokmedan.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) sudah membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur Magetan 2024. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan kata-kata ulang (PSU) di tempat 4 TPS.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, Mahkamah memerintahkan KPU Wilayah Magetan selaku Termohon melaksanakan PSU pada 4 TPS di tempat Kota Magetan, yakni TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, serta TPS 009 Desa Selotinatah. PSU dengan mengikutsertakan pemilih yang dimaksud tercatat di Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, kemudian Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan identik dengan pemungutan pengumuman pada 27 November 2024 untuk Pemilihan Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Magetan Tahun 2024.

PSU dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.

“Selanjutnya hasil PSU yang dimaksud digabungkan dengan perolehan pengumuman yang mana tidak ada dibatalkan oleh Mahkamah, untuk kemudian ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan terhadap Mahkamah,” ucapannya dalam Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Hari Senin (24/2/2025).

MK mengabulkan permohonan Pasangan Calon Pimpinan Daerah juga Wakil Kepala Kabupaten Kota Magetan Nomor Urut 03 Sujatno lalu Ida Yuhana Ulfa selaku Pemohon untuk sebagian dengan nomor Putusan 30/PHPU.BUP-XXIII/2025. Mahkamah juga menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Pimpinan Daerah juga Wakil Pimpinan Daerah Wilayah Magetan Tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan pendapat calon Kepala Kabupaten lalu Wakil Kepala Daerah Magetan Tahun 2024 di dalam 4 TPS tersebut.

Dalam pertimbangan hukum yang digunakan dibacakan Hakim Konstitusi, terdapat pencatatan penampilan pada daftar hadir pemilih tiada sesuai dengan keadaan yang tersebut sebenarnya. Terdapat keraguan bagi Mahkamah mengenai validitas pemilih yang dimaksud hadir di area TPS, mengisi daftar hadir pemilih, dan juga mencoblos pada 27 November 2024 di tempat TPS 001 Desa Kinandang, begitu juga dalam TPS 0 Desa Nguri.

Di TPS 004 Desa Kinandang, Mahkamah menilai telah terjadi terjadi pelanggaran administrasi yang tersebut berpotensi mencederai prinsip kejujuran juga integritas di proses pemilihan, begitu juga di tempat TPS 009 Desa Selotinatah.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *