"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU oleh sebab itu Tak Punya Biaya, Begini Jalan yang digunakan Bisa Ditempuh

16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU oleh sebab itu Tak Punya Biaya, Begini Jalan yang digunakan digunakan Bisa Ditempuh

Pojokmedan.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan gubernur 2024 di tempat beberapa orang daerah. Namun, sebanyak 16 wilayah menyatakan tidaklah sanggup mengatur PSU dikarenakan keterbatasan anggaran yang mana dimiliki.

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengingatkan langkah MK terkait Pemungutan Suara Ulang harus dilaksanakan. Pasalnya, kata dia, putusan MK bersifat akhir kemudian mengikat.

“Sehingga perintah untuk dijalankan pemungutan kata-kata ulang oleh pelaksana pemilihan umum dan/atau rekapitulasi pendapat ulang bersifat imperatif untuk dilaksanakan,” kata Irawan ketika dihubungi, Mingguan (2/3/2025).

Menurut Irawan, anggaran penyelenggaraan PSU Pemilihan Kepala Daerah 2024 dibebankan pada APBD. Namun, katanya, APBN mampu digunakan bila anggaran APBD kurang.

“Setahu saya penyusunan anggaran serta inisiatif pemilihan sudah pernah disusun mengantisipasi adanya pemungutan, penghitungan dan/atau rekapitulasi ucapan ulang dikarenakan adanya perintah MK,” ucapnya.

“Jika memang sebenarnya APBD tidaklah bisa, alternatifnya kita gunakan mekanisme pembiayaan yang digunakan bersumber dari APBN,” kata Irawan.

Di sisi lain, ia menilai, pelaksanaan PSU bagi area yang digunakan kurang dana bisa jadi dibantu oleh eksekutif Pusat. Salah satunya, kata dia, melalui dana hibah Transfer Treasury Deposit Facility (TDF), dana bagi hasil kemudian dana alokasi umum (DAU) pada tahun anggaran berikutnya.

“Dengan membayarkan hibah melalui Transfer Treasury Deposit Facility (uang yang tersebut disimpan pemda), dana Bagi Hasil (DBH) kemudian Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran berikutnya. Ini adalah menjadi konsekuensi dari adanya pemilihan ulang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan ada 24 area yang digunakan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur PSU Pemilihan Kepala Daerah 2024. Dari total itu, terdapat 16 wilayah yang digunakan tak sanggup mengatur PSU lantaran keterbatasan anggaran. Hal itu diungkap Ribka ketika rapat kerja (raker) sama-sama Komisi II DPR di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024).

Sebanyak 16 wilayah yang mana tak sanggup menyelenggarakan PSU yakni Provinsi Papua, Daerah Kepulauan Talaud, Daerah Buru, Daerah Pulau Taliabu, Wilayah Pasaman, Wilayah Empat Lawang.

Kemudian Wilayah Pesawaran, Kota Bengkulu Selatan, Daerah Serang, Daerah Tasikmalaya, Wilayah Boven Digoel, Kota Gorontalo Utara, Wilayah Parigi Moutoung, Daerah Perkotaan Banjarbaru, Perkotaan Palopo, juga Perkotaan Sabang.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *