"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Anggota DPD RI Sebut Efisiensi Dana Otsus Hambat Pembangunan dalam Papua

Anggota DPD RI Sebut Efisiensi Dana Otsus Hambat Pembangunan pada Papua

Pojokmedan.com – JAKARTA – Kebijakan efisiensi anggaran oleh Pemerintahan Prabowo Subianto menyasar anggaran Transfer ke Daerah (TKD) 2025 yang dipotong hingga Rp50,59 triliun. Efisiensi ini jelas berdampak terhadap pemotongan anggaran lain, termasuk dana Otonomi Khusus (Otsus).

Senator Papua Barat Filep Wamafma menyatakan keprihatinannya. Filep memohonkan agar kebijakan efisiensi tidaklah mengorbankan hak orang Papua. “Tentu saya sangat prihatin dengan kondisi ini. Saya akan terus bersuara terkait efisiensi agar jangan mengorbankan hak Orang Papua melawan dana Otsus,” kata Filep, Hari Sabtu (1/3/2025).

“Dilihat dari fiskal area yang tersebut kecil dari kabupaten/kota kemudian provinsi, pemotongan atau efisiensi dana berdampak pada pendapatan belanja daerah. otoritas semestinya paham ketergantungan provinsi-provinsi di dalam Tanah Papua terhadap dana Otsus masih sangat besar akibat harapan merancang Papua jelas berasal dari Dana Otsus. Terlebih jikalau selama ini dana Otsus dijadikan sebagai sumber penguatan APBD,” ungkap Filep.

Senator yang dimaksud juga Pakar Hukum Otsus itu mengingatkan agar kebijakan efisiensi tidak ada mengorbankan dana Otsus. Filep menekankan amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus, menegaskan poin pokok urgensi adanya Otsus Papua.

Pertama, Otsus berkaitan dengan upaya melindungi kemudian menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, kemudian melindungi hak dasar Orang Asli Papua (OAP), baik di bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya. Kedua, Otsus berhubungan dengan upaya percepatan penyelenggaraan kesejahteraan lalu peningkatan kualitas pelayanan rakyat juga kesinambungan serta keberlanjutan penyelenggaraan pada wilayah Papua.

“Kedua poin pokok yang dimaksud telah secara gamblang menegaskan Otsus itu bukan dapat ditawar dan juga diganggu gugat, apalagi melawan nama efisiensi anggaran. Logika hukum terkait afirmasi OAP sekaligus percepatan pembangunan kesejahteraan, akan menjadi kontraproduktif dengan kebijakan pemotongan dana Otsus pada rangka efisiensi itu,” tegasnya.

Kebijakan efisiensi sangat berpotensi menyebabkan keterlambatan penyelenggaraan daerah, termasuk di dalam sektor pendidikan, kesehatan, sektor ekonomi daerah. Padahal hakikat dari Otsus adalah dana afirmasi, dana yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan, baik SDM maupun infrastruktur.

“Jadi apabila pemerintahan Prabowo melakukan efisiensi terhadap dana Otsus, ini serupa sekadar tiada sepenuhnya menggalang Otsus Papua,” tambah Filep.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *