"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru akibat Gunakan Surat Suara Lama

DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru akibat Gunakan Surat Suara Lama

Pojokmedan.com – JAKARTA – Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ( DKPP ) menghentikan empat komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Daerah Perkotaan Banjarbaru. Mereka dinilai mengabaikan hak konstitusional warga yang mempunyai hak untuk memilih di pemilihan gubernur Pusat Kota Banjarbaru 2024.

Putusan perkara yang dimaksud teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/I/2025 ini dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito pada Jumat, 28 Februari 2025. Perkara ini diadukan oleh Said Abdullah, pria yang mana juga progresif sebagai Wakil Wali Pusat Kota Banjarbaru 2024. “Mengabulkan pengaduaan pengadu untuk sebagian,” ucap Heddy dikutipkan Hari Sabtu (1/3/2025).

Adapun DKPP memutuskan empat dari lima Komisioner KPU Pusat Kota Banjarbaru. Mereka yang mana dipecat ialah Dahtiar selaku Ketua KPU Banjarbaru juga Normadina, Hereyanto Resty Fatma Sari selaku anggota KPU Pusat Kota Banjarbaru.

“Dua menjatuhkan sanksi pemberhentian masih untuk teradu 1, Dahtiar selaku Ketua, teradu II Resty Fatma Sari, teradu III Normadina serta teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Pusat Kota Banjarbaru terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucapnya.

Sementara, satu anggota KPU lainnya yaitu Haris Fadilah hanya saja mendapatkan sanksi peringatan tegas keras. Dalam pertimbangannya DKPP menilai Haris layak mendapatkan hukuman tambahan ringan lantaran memberikan usulan untuk menerbitkan surat pernyataan baru yang tersebut berisi kolom kosong kemudian kolom pasangan calon yang mana tidak ada dibatalkan penetapannya. “Menjatuhkan sanksi peringatakan keras terhadap teradu V, Haris Fadilah,” tuturnya.

KPU Pusat Kota Banjarbaru melanggar kode etik dan juga penyelenggaraan pilpres lantaran tetap memperlihatkan menggunakan surat ucapan dengan gambar dua calon yaitu pasangan calon Wali Daerah Perkotaan dan juga Wakil Wali Daerah Perkotaan Banjarbaru nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono kemudian pasangan calon Wali Kota- Wakil Wali Pusat Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.

Alih-alih menciptakan surat kata-kata baru yang mana berisi gambar kosong juga pasangan Erna Lisa-Wartono (yang tiada didiskualifikasi), KPU kota Banjarbaru malah terus melanjutkan proses pemilu. Padahal pasangan Aditya-Said telah dilakukan didiskualifikasi.

Belakangan melalui rapat pleno, Komisioner KPU justru mengambil tindakan untuk mengkonversi pernyataan yang digunakan tercoblos pada gambar Aditya-Said menjadi kata-kata tiada sah. Perbuatan inilah yang mana dinilai DKPP mengabaikan hak konstitusional warga untuk mempunyai hak memilih.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *