Pojokmedan.com – JAKARTA – Polemik penghentian sepihak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa dan juga Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) terus bergulir. Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menilai pengelolaan TPP di area Kementerian/Lembaga (K/L), termasuk Kemendes PDT, harus berdasarkan indikator Key Perfomence Indikator (KPI) yang dimaksud jelas.
Hal itu ditegaskan Syaiful Huda pada waktu dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) di dalam ruang Komisi V DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Hari Senin (3/3/2025).
Sedikitnya 100 perwakilan Pertepedesia dari seluruh Indonesia menyampaikan pandangan dia menghadapi aksi sepihak dari Kemendes PDT yang dimaksud mengantung nasib mereka.
“Kami menilai pengelolaan tenaga profesional di area kementerian/lembaga tak boleh cuma didasarkan pada persoalan suka dan juga bukan suka (like and dislike) tetapi harus didasarkan pada KPI yang jelas. Dengan demikian tujuan dari keberadaan tenaga profesional di tempat K/L benar-benar optimal sesuai dengan tujuan keberadaan mereka,” kata Syaiful Huda.
Pria yang tersebut akrab disapa Huda ini menegaskan alasan apabila penghentian TPP di area lingkungan Kemendes PDT akibat faktor pencalegan cenderung dibuat-buat. Menurutnya, bukan ada aturan yang melarang TPP sebagai tenaga profesional untuk maju menggunakan hak untuk dipilih serta memilih.
“Dari semua aspek legal, dilihat secara kronologis TPP yang digunakan maju caleg tiada ada yang tersebut dilanggar secara hukum, tiada ada sengketa Pemilihan Umum yang digunakan dipicu oleh TPP. Tidak ada teguran Bawaslu maupun KPU terkait dugaan pelanggaran oleh TPP pada waktu forward caleg,” ujarnya.
Bahkan dari laporan TPP, lanjut Huda, ada respondensi antara KPU lalu Kemendes PDT yang mana menegaskan apabila tidaklah ada kesulitan jikalau pendamping desa forward sebagai caleg di pemilihan 2024. Menurutnya, hal itu menimbulkan TPP merasa tidaklah ada beban pada waktu progresif menjadi caleg.
“Lalu mendadak sekarang mereka dipersoalkan bahkan diberhentikan gara-gara merek nyaleg. Padahal mayoritas mereka adalah TPP dengan masa kerja juga pengalaman panjang yang ingin memajukan desa-desa dampingan mereka itu dengan menjadi anggota legislatif,” katanya.











