Pojokmedan.com – JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKB Zainul Munasichin meminta-minta pemerintah mengambil alih PT Sri Rejeki Iman ( Sritex ) juga menjadikan PT Sritex sebagai sektor sandang sesuai dengan amanat konstitusi. Permintaannya yang disebutkan agar pemenuhan hak-hak pekerja mantan karyawan PT Sritex terpenuhi.
Terlebih, di UUD Pasal 33 ayat 2 yang digunakan menegaskan bahwa ‘Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara juga yang tersebut menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara’.
“Salah satu cabang produksi strategis adalah sandang. Kami minta tanggung jawab pemerintah atau negara untuk mengambil alih sektor yang dimaksud sangat strategis ini. Mau lapangan usaha swasta atau mau dibuatkan BUMN atau mau pakai Danantara, tapi negara harus hadir di melindungi bidang sandang,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Dia juga mendesak pemerintah menimbulkan posko khusus untuk mempercepat pemenuhan hak-hak pekerja mantan karyawan PT Sritex. Diketahui, penutupan Sritex menghasilkan 12 ribu pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kami prihatin dengan situasi yang tersebut dialami di tempat PT Sritex. Sekarang kita harus mencari solusi terbaik. Salah satunya dengan memproduksi posko penyelesaian hak-hak pekerja dalam PT Sritex untuk memudahkan proses pemenuhan hak-hak sekaligus mengawal agar hak-haknya sanggup dibayar sesuai dengan Undang-Undang yang tersebut berlaku,” kata Zainul.
Di posko penyelesaian itu harus ada kementerian/lembaga yang terkait dengan pemenuhan hak-hak mantan karyawan PT Sritex. Kementerian atau Lembaga yang mana harus ada di dalam posko itu meliputi Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan hingga kurator. “Jika diperlukan, buat posko itu on the spot. Lengkap satu pasukan ada di dalam posko itu,” kata Zainul.
Dirinya pun meminta-minta adanya limitasi atau batas waktu untuk pembayaran hak-hak mantan pekerja PT Sritex. Batas waktu ini menurutnya penting untuk memberikan batas akhir pembayaran kemudian menjadi tolak ukur pembayaran hak-hak ketenagakerjaan telah dilaksanakan atau tidak. “Posko ini memang sebenarnya fokus untuk membantu agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi,” pungkasnya.











