Pojokmedan.com – JAKARTA – Komisi I DPR RI memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Sedianya, Komisi yang dimaksud membidangi pertahanan ini mengangkat aspirasi dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) pada Awal Minggu (10/3/2025).
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto mengatakan, akan ada banyak hal yang dibahas pada Daftar Inventaris Permasalahan (DIM) RUU TNI. Ia pun mengungkap ada 3 pasal yang menjadi fokus pembahasan pada RUU TNI.
“Kita akan revisi yaitu yang tersebut berkaitan dengan lingkup tugas pada Pasal 47, TNI sanggup ke mana belaka kemudian di dalam usia di area Pasal 53 serta satu lagi di area kedudukan di dalam Pasal 3,” tutur Utut pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersatu PEPABRI di dalam ruang rapat Komisi I DPR RI, Ibukota Pusat, Mulai Pekan (10/3/2025).
Ia pun menilai, ketentuan di regulasi TNI pada waktu ini tak memberi keadilan pada prajurit. Salah satunya, kata dia, klausul yang mana mengatur batas usia pensiun prajurit hanya saja 53 tahun.
“Menurut hemat saya ini ada ketidakadilan, kalau dari sisi pengabdian jangan pernah ragukan TNI merek ready untuk urusan apa aja, mulai dari tsunami, tempur sampai yang digunakan lainnya. Minta maaf kalau ini dianggap subjektifitas saya selaku pimpinan komisi,” tutur Utut.
Legislator PDI Perjuangan pun membandingkan usia pensiun guru 60 tahun kemudian dosen 65 tahun. Menurutnya, batas usia pensiun TNI untuk jabatan tamtama juga perwira mampu lebih lanjut tunggu dari 53 tahun.
“Kalau dari konsep kesamaptaan usia 53 dugaan semata masih jos atau masih top markotop. Kalau ada yang terluka, ya itu apa boleh buat akibat biasanya latihan yang mana berlebihan atau pertempuran,” tutur Utut.











