Pojokmedan.com – KARAWANG – Komunitas sanggup menuntut ganti kerusakan terkait perkara MinyaKita yang tersebut bukan sesuai takaran. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Pengguna kemudian Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan ( Kemendag ), Moga Simatupang.
Moga menyebutkan, bahwa sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, warga yang dimaksud mengalami kerugian berhak menerima kompensasi ganti rugi. Menurutnya, ganti kehilangan bisa jadi di bentuk barang maupun uang.
“Sesuai dengan Undang-undang No 8, disitu ada hak dan juga kewajibannya. Pengguna bisa jadi mendapatkan kompensasi ganti rugi. Ganti kerusakan barang yang tersebut telah dibeli atau uang kembali, seperti itu,” jelasnya pada konferensi pers yang dimaksud digelar, Kamis (13/3/2025).
Lebih sangat jauh Moga menyatakan, bahwa penduduk dapat mengajukan keluhan kerugian ke Badan Penyelesaian Sengketa Pelanggan (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Pelanggan Swadaya Warga (LPKSM) di dalam wilayah masing-masing.
“Tidak perlu harus orang Kemendag yang turun dengan segera ke daerah, ke kecamatan, dalam Kalimantan atau Papua, tapi dengan penjabat di tempat area itu bisa, lembaga-lembaga yang tersebut ada di area daerah,” terangnya.
Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga mengimbau, warga agar tak perlu resah dengan adanya peredaran MinyaKita yang digunakan tidak ada sesuai takaran. Menurutnya, masih ada produsen MinyaKita yang mana jujur di menjalankan bisnisnya.
“Kami kemarin melakukan pengawasan bersatu Satgas Polri ke Bekasi dan juga Ibukota Utara, terhadap repacking yang digunakan mereka itu memproduksi sesuai ketentuan. Jadi tidaklah semua ya (melakukan kecurangan),” kata Mendag.
“Dan hasil pengawasan kemarin memang sebenarnya yang mana di tempat Bekasi kemudian di area Ibukota Utara, di area Tangerang juga, (sudah) sesuai dengan ketentuan, yaitu berisi 1 liter,” tambahnya.
Mendag Budi juga menegaskan akan akan menindak tegas semua pelanggaran-pelanggaran yang mana bukan sesuai ketentuan juga merugikan masyarakat. Baik itu produsen, distributor, ataupun repacking semua harus berjalan sesuai aturan.
- 66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag
- Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Hal ini Pemiliknya





