Pojokmedan.com – JAKARTA – Dosen Hukum Tata Negara, Edward Thomas lamury Hadjon mengajukan gugatan terkait UU Partai Politik juga UU MPR, DPR, DPD juga DPRD ( MD3 ) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Awal Minggu (10/3/2025). Permohonan itu teregister dengan nomor 22/PUU-XXIII/2025.
UU Politik yang mana diujikan yakni Pasal 23 ayat (1), yang mana memuat pergantian kepengurusan partai politik, termasuk Ketua Umum (Ketum) di area setiap tingkatan dijalankan sesuai AD lalu ART. Pada aturan itu, pemohon memohonkan adanya pengubah mengenai masa jabatan ketum parpol.
“Pergantian Kepengurusan Partai Politik di tempat setiap tingkatan diadakan sesuai dengan AD dan juga ART dengan ketentuan untuk pimpinan partai Politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan juga hanya saja dapat dipilih kembali 1 (satu) kali di masa jabatan yang tersebut sama, baik secara berturut-turut atau tidak ada berturut-turut,” bunyi petitum pemohon.
Pemohon beralasan, ketiadaan batasan masa jabatan pimpinan partai kebijakan pemerintah menyebabkan kekuasaan yang terpusat pada orang atau figur tertentu serta terciptanya otoritarianisme juga dinasti di tubuh partai politik.
Sementara UU MD3, yang diuji pemohon spesifik terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d, perihal diberhentikan anggota DPR antar waktu, lalu diusulkan oleh partai politiknya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pemohon menilai aturan itu bertentangan dengan UU juga tidaklah mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak ada dimaknai. Pemohon meminta-minta agar pasal dalam berhadapan dengan diubah, anggota DPR yang tersebut diganti tetap memperlihatkan harus melalui proses pemilu.
“Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaksud kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali,” tuturnya.
Pemohon juga menjelaskan yang tersebut dimaksud pemilihan kembali ialah pilpres yang tersebut diselenggarakan pada Daerah Pemilih (Dapil) anggota DPR terpilih, yang mana diusulkan berhenti oleh Partai Politik melalui mekanisme pemilihan Surat Suara dengan pilihan yang mana tersedia ‘ya’ atau ‘tidak’.











