Pojokmedan.com – KARAWANG – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, ada 66 produsen MinyaKita yang dimaksud terindikasi melakukan pelanggaran. Mendag menyebut, temuan ini berdasarkan hasil pengawasan yang dijalankan Kemendag bersatu dengan Satgas Polri.
“Pengawasan dijalankan secara reguler, tetapi mulai Desember tahun kemarin kita perketat di rangka Natal kemudian Tahun Baru sampai sekarang persiapan Lebaran,” kata Mendag Budi pada konferensi pers yang diselenggarakan pada Kamis (13/2/2025).
“Dari pengawasan yang digunakan diperketat itu kami menemukan beberapa perusahaan yang dimaksud melakukan pelanggaran, tercatat ada sekitar 66 perusahaan,” tambahnya.
Lebih lanjut Mendag Budi menjelaskan, bahwa pelanggaran yang mana diadakan oleh 66 produsen MinyaKita ini bervariasi, mulai dari mencurangi takaran isi hingga pelanggaran yang terkait branding dan juga perizinan. Ia pun menegaskan bahwa Kemendag telah terjadi melayangkan sanksi administrasi terhadap 66 produsen MinyaKita tersebut.
“Pelanggarannya bervariasi ya, misalnya ada yang branding, kemudian ada yang dimaksud perizinannya bukan lengkap, kemudian biaya yang digunakan dalam menghadapi HET (harga eceran tertinggi) . Sudah kita lakukan apa namanya sanksi administrasi terhadap perusahaan tersebut,” tegas Mendag Budi.
Mendag Budi juga menegaskan, akan akan menindak tegas semua pelanggaran-pelanggaran yang tiada sesuai ketentuan serta merugikan masyarakat. Baik itu produsen, distributor, ataupun repacking semua harus berjalan sesuai aturan.
“Tolong ya kita ikuti ketentuan yang tersebut berlaku akibat ini Minyakita atau minyak goreng biasanya mendekati lebaran kan sangat dibutuhkan ya, jangan sampai merugikan masyarakat,” ungkap Mendag Budi.
“Jadi sekali lagi untuk pelaku bisnis yang digunakan tidaklah memenuhi ketentuan yang tersebut berlaku, maka pemerintah akan melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan lalu Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, bahwa produsen yang digunakan bukan menaati ketentuan akan dijalankan penindakan, salah satunya pengunduran produk-produk minyak goreng rakyat dari distribusi.
Sementara untuk pelanggaran sebagai kecurangan terhadap isi serta ukuran komoditas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Pelanggan yang ancaman hukumannya lima tahun penjara serta denda Rp2 miliar.
- Naik 14%, BSI Siapkan Uang Tunai Rp42,88 Ribu Miliar Menjelang Idulfitri 1446 H
- Warga Bisa Tuntut Ganti Rugi perihal MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya





