"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Budi Gunawan: RUU TNI Batasi Wewenang Militer pada Instansi Sipil

Budi Gunawan: RUU TNI Batasi Wewenang Militer pada Instansi Sipil

Pojokmedan.com – JAKARTA – Menteri Koordinator Area Politik, Hukum serta Security (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut, revisi UU TNI (RUU TNI) membatasi wewenang perwira militer di area instansi sipil. Selama ini beberapa perwira TNI terlibat telah menempati jabatan-jabatan tertentu dalam instansi sipil.

Dengan RUU TNI, kata mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) para perwira TNI itu akan memiliki batasan yang digunakan jelas berhadapan dengan tanggung jawab juga kewajibannya selama bertugas pada instansi lain.

“Revisi UU TNI ini justru memberi batasan yang tersebut tambahan jelas akan hal yang dimaksud ya,” kata pria yang akrab disapa BG di area Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Hari Senin (17/3/2025).

Menurut BG RUU TNI juga tiada akan menghalangi hak-hak sipil pada menjalankan tugas di area seluruh kementerian lalu lembaga.

“Pemerintah sekali lagi menegaskan revisi UU TNI ini tidaklah dimaksudkan memulihkan TNI pada dwifungsi militer seperti masa lalu. Jadi jangan khawatir akan hal itu,” ujarnya.

Seperti diketahui, Panitia Kerja (Panja) DPR mengesahkan Pasal 47 persoalan TNI di area jabatan sipil ketika pembahasan RUU TNI berlangsung. Dalam usulan yang digunakan disetujui Panja, terdapat poin ketentuan jabatan sipil mana semata yang tersebut boleh dijabat perwira terlibat TNI.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *