Pojokmedan.com – JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai ada disinformasi perihal draf Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mana beredar di area media sosial (medsos). Ia menegaskan, Komisi I DPR hanya saja merubah tiga pasal di beleid tersebut.
Ia mengatakan, disinformasi muncul seiring menguatnya polemik RUU TNI. “Dan kami cermati bahwa dalam publik, pada media sosial itu beredar draf-draf yang mana berbeda dengan yang digunakan dibahas pada Komisi I DPR RI,” terang Dasco ketika jumpa pers terkait polemik RUU TNI di dalam Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Hari Senin (17/3/2025).
Sedianya, kata Dasco, ada tiga pasal yang diubah pada RUU TNI. Pertama, sambungnya, Pasal 3 yang tersebut terkait dengan kedudukan TNI.
“Jadi, ini sifatnya internal yaitu ayat satu misalnya di pengerahan lalu penyelenggaraan kekuatan militer TNI berkedudukan dalam bawah Presiden. Itu tiada ada perubahan,” ucap Dasco.
Adapun inovasi terletak di area Pasal 3 ayat (2) yang tersebut berbunyi, “kebijakan dan juga strategi pertahanan juga dukungan administrasi yang digunakan berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di tempat di koordinasi Kementerian Pertahanan.”
Baca Juga: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut pasca Reses?
Dasco menerangkan inovasi itu ditujukan agar seluruh matra TNI sinergi. “Ini pasal dibuat supaya semua sinergis juga tambahan rapih pada administrasinya,” tuturnya.
Kedua, Pasal 53 yang mana mengatur batas usia pensiun. Dalam klausul itu, prajurit berpangkat Bintara kemudian Tamtama pensiun pada usua 55 tahun, Perwira 58 tahun, Perwira Tinggi Bintang 1 pensiun 60 tahun, Perwira Tinggi Bintang 2 pensiun 61 tahun, kemudian Perwira Tinggi Bintang 3 pensiun 62 tahun.











