"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Tarif lalu Ketentuan Baru Pajak BBM di tempat Jakarta, Simak Penjelasannya

Tarif lalu Ketentuan Baru Pajak BBM di area tempat Jakarta, Simak Penjelasannya

Pojokmedan.com – JAKARTA – pemerintahan Provinsi DKI Ibukota Indonesia telah dilakukan menerbitkan regulasi baru terkait pajak tempat melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan aksi lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat kemudian daerah.

Salah satu pajak yang dimaksud diatur di peraturan ini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang dimaksud dikenakan berhadapan dengan penyelenggaraan material bakar untuk kendaraan bermotor maupun alat berat. PBBKB merupakan pajak yang tersebut dikenakan melawan penyerahan substansi bakar kendaraan bermotor dari penyedia terhadap konsumen akhir.

“Bahan bakar yang dimaksud mencakup semua jenis unsur bakar cair atau gas yang digunakan digunakan oleh kendaraan bermotor lalu alat berat,” ujar Kepala Pusat Fakta serta Berita Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny di pernyataannya, Hari Jumat (23/3/2025).

Morris menjelaskan, objek pajak PBBKB adalah setiap kegiatan penyerahan unsur bakar kendaraan bermotor yang diadakan oleh penyedia, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), produsen, importir, atau penyedia komponen bakar yang tersebut menggunakan komponen bakarnya sendiri.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan siapa cuma yang tersebut wajib membayar PBBKB. Subjek pajak menyasar konsumen materi bakar kendaraan bermotor, yaitu publik yang mana membeli lalu menggunakan komponen bakar.

Selanjutnya, wajib pajak ditujukan untuk penyedia unsur bakar, termasuk produsen, importir, atau pihak yang mana mendistribusikan unsur bakar untuk konsumen. PBBKB dipungut secara langsung oleh penyedia unsur bakar lalu telah dilakukan termasuk pada tarif jual materi bakar yang dimaksud dibayar oleh konsumen.

Dasar pengenaan PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual komponen bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Angka (PPN). Tarif PBBKB yang berlaku pada DKI Ibukota Indonesia ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual komponen bakar.

“Namun, untuk kendaraan umum, pemerintah memberikan insentif berbentuk tarif pajak yang mana lebih besar rendah, yaitu sebesar 5% atau setengah dari tarif normal,” kata dia.

Perhitungan PBBKB

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *