Pojokmedan.com – JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara tentang Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( UU TNI ) yang digunakan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, beleid yang disebutkan disahkan pada rapat paripurna pekan lalu.
“Baru selesai disahkan, kemudian penomorannya pun baru selesai dinomorin. Jadi tolong baca dahulu secara baik-baik isinya, apakah kemudian isinya itu ada yang digunakan bukan sesuai, apakah isinya itu kemudian ada yang mana mencurigakan, apakah isinya itu memang sebenarnya bukan sesuai dengan yang digunakan diharapkan,” kata Puan, pada Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3).
Jika isi UU TNI tak sesuai yang digunakan diharapkan, kata Puan, barulah boleh bertindak. Hanya saja, Puan mengajukan permohonan agar semua pihak membaca terlebih dahulu isi dari UU TNI.
“Jadi kalau kemarin yang dimaksud beredar itu memang benar tidaklah sesuai dengan yang digunakan diharapkan, juga apa yang digunakan sudah ada diputuskan itu memang sebenarnya tak sesuai diharapkan, barulah kemudian melakukan tindakan-tindakan yang dimaksud kemudian memang benar harus diprotes. Namun, kalau kemudian belum baca, tolong baca dahulu,” jelas Puan.
Lebih lanjut, Puan meminta, agar seluruh pihak yang digunakan menolak UU TNI menahan diri. Sebab, ketika ini kita masih pada bulan suci Ramadan.
“Jadi tolong kita sama-sama menahan diri juga tolong baca, kan telah ada dalam website DPR kemudian telah dapat dibaca di area publik,” pungkasnya.
Dikutip dari laman MK, pada 21 Maret 2025 terdapat permohonon nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tentang Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan melawan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Diketahu, UU TNI yang dimaksud baru ini memang benar belum diberi nomor sebab belum ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Ada beberapa pemohon di perkara ini, yakni Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), juga R.Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).
Di bagian petitum para pemohon memohonkan untuk Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang mana memeriksa, mengadili, kemudian menguji Permohonan Pemohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor.., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor…), tidaklah memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.. Nomor.., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor…), bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh karenanya bukan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan ketentuan norma di Undang-Undang yang tersebut sudah pernah diubah, dihapus dan/atau yang dimaksud telah terjadi dinyatakan tidaklah mempunyai kekuatan hukum mengikat pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439) berlaku kembali.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini pada Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Apabila Majelis Hakim Mahkamah mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang dimaksud seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











