"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Anggota Komisi XIII DPR Arisal Aziz Tak Setuju SKCK Dihapus

Anggota Komisi XIII DPR Arisal Aziz Tak Setuju SKCK Dihapus

Pojokmedan.com – JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Individu (Kemen HAM) mengusulkan terhadap Polri agar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapus. Alasannya SKCK berpotensi melanggar HAM para mantan narapidana ketika mencari pekerjaan usai menjalani hukuman.

Anggota Komisi XIII DPR Arisal Aziz mengaku tak setuju dengan usulan Menteri HAM Natalius Pigai. “Saya sangat tidak ada setuju SKCK dihilangkan dikarenakan itu menunjukkan seseorang baik atau mantan orang bermasalah,” kata Arisal Aziz dalam Jakarta, Hari Senin (24/3/2025).

Menurut Arisal yang digunakan juga orang pebisnis, SKCK merupakan hal penting bagi perusahaan atau pelaku bisnis untuk mengetahui seseorang pernah bermasalah dengan hukum atau mantan narapidana. Hal itu untuk menjaga aktivitas perusahaan berjalan lancar kemudian agar tak mengalami permasalahan dengan hukum ke depannya.

Anggota DPR dari wilayah pemilihan Sumatera Barat 2 ini mengungkapkan, pada waktu ini meskipun SKCK yang tersebut dulunya dikenal Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) diterapkan perusahaan sebagai persyaratan melamar pekerjaan, masih ada beberapa oknum karyawan melakukan aksi pidana kejahatan atau kriminalitas.

“Sekarang sekadar telah diterapkan masih ada yang mana berbuat jahat. Apalagi kalau dihapus sanggup terbayangkan seperti apa nanti,” kata legislator dari Fraksi PAN ini.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengirim surat terhadap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengusulkan pencabutan SKCK akibat berpotensi menghalangi hak asasi warga negara, hari terakhir pekan (21/3/2025). Menham menjelaskan para mantan narapidana kembali dibui dikarenakan kesulitan mencari pekerjaan pasca mengundurkan diri dari dari lapas, sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi aturan pada lowongan kerja. Di pada SKCK terdapat keterangan yang menyatakan mereka itu pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.

Mantan Aktivis HAM ini mengungkapkan, apabila surat usulan penghapusan SKCK ini bukan direspons Polri, maka Kementerian HAM berencana memproduksi draf Peraturan Menteri (Permen) dengan berkonsultasi ke DPR dahulu. SKCK di area Indonesia telah dilakukan diatur sejak 2002 melalui Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 dan juga peraturannya lebih banyak lanjut diatur pada Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.

SKCK merupakan surat keterangan resmi dari Kepolisian yang digunakan berisi catatan kriminalitas atau kejahatan seseorang. Dipergunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah (dalam serta luar negeri), pencalonan diri sebagai pejabat, dan juga rekrutmen CPNS. Selain itu, mengurus paspor atau visa, lalu lain-lain.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *