Pojokmedan.com – JAKARTA – DPR RI telah lama menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ). Hal itu dilaporkan pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (25/3/2025).
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan majelis sudah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia yaitu nomor R-19/Pres/03/2025 hal penunjukan perwakilan pemerintah untuk mengkaji Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di rapat paripurna.
Pimpinan DPR belum memutuskan alat kelengkapan komite (AKD) yang digunakan akan mendiskusikan RUU KUHAP. Puan mengakui revisi KUHAP ini merupakan domain Komisi III yang membidangi penegakan hukum. Namun, pimpinan DPR masih belum memutuskan.
“Surat yang disebutkan akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan juga mekanisme yang berlaku ini merupakan domain atau tupoksi Komisi 3. Namun, baru akan kami mengambil keputusan setelahnya membuka sidang yang mana akan datang,” ujar Puan.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











