"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Polemik Hak Cipta, PKB: Direct License Berpotensi Picu Ketidakpastian Hukum

Polemik Hak Cipta, PKB: Direct License Berpotensi Picu Ketidakpastian Hukum

Pojokmedan.com – JAKARTA – Perdebatan tentang hak cipta antarmusisi Tanah Air memicu keprihatinan berbagai kalangan. Ketua DPP PKB Syaiful Huda memohonkan perdebatan yang dimaksud dikembalikan ke aturan hukum yang digunakan pada waktu ini berlaku.

“Kami menilai terlepas dari berbagai kekurangan yang ada baiknya perdebatan ini dikembalikan ke aturan hukum yang dimaksud berlaku yakni UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta . Dengan demikian perdebatan bisa saja tambahan konstruktif juga bukan terjebak pada argumen ad hominem yang digunakan menyerang personal sehingga mengaburkan subtansi masalah,” kata Syaiful Huda, Awal Minggu (24/3/2025).

Ketua Komisi X DPR RI periode 2019-2024 ini menilai pengaturan hak cipta sebenarnya telah diatur pada UU 28/2014 tentang Hak Cipta. Selain itu ada Peraturan pemerintahan (PP) 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu kemudian atau Musik.

“Bahkan pada PP 56/2021 diatur secara detail kewajiban bagi semua pihak yang menggunakan lagu juga musik sebagai layanan umum bersifat komersial untuk membayarkan royalti terhadap pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait,” katanya.

Dalam PP 56/2021, lanjut Huda, juga diatur jenis layanan komersial yang dimaksud harus membayar royalti untuk pemegang hak cipta lagu dan juga atau musik. Termasuk ditegaskan di dalam PP yang dimaksud apabila pembayaran royalti yang disebutkan harus melalui Lembaga Manajamen Kolektif Nasional (LMKN).

“Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021 menjelaskan bahwa royalti dibayarkan oleh individu untuk pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” ujarnya.

Huda mengungkapkan selama ini memang sebenarnya ada keluhan terkait dengan kinerja LMKN. Bahkan pembentukan LMKN bentukan pemerintah ini sempat memicu polemik oleh sebab itu kinerjanya dapat tumpang tindih dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dimaksud didirikan oleh artis/musisi secara independen.

“Selain itu LMK juga dikritik terkait dengan minimnya transparansi, ketidakjelasan basis data pemanfaatan lagu atau musik secara komersil, hingga prosentase 20% yang harus dibayarkan pemegang hak cipta ke LMK,” katanya.

Kendati kinerja LMK belum efektif, kata Huda tidak berarti para pihak menyebabkan aturan baru seperti direct license yang pada waktu ini lagi hangat dibicarakan. Menurutnya munculnya direct licensing ini berpotensi menciptakan hubungan tak setara antara pemegang hak cipta dengan artis penyanyi.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *