Pojokmedan.com – JAKARTA – Komisi III DPR menyoroti Kepala Daerah Indramayu Lucky Hakim yang digunakan liburan ke Jepun pada berada dalam penyelenggaraan musim mudik Lebaran 2025. Tindakan Lucky yang disebutkan dinilai tak pantas kemudian berpotensi melanggar aturan.
Apalagi ada Surat Edaran (SE) Mendagri yang tersebut mengatur setiap kepala wilayah siap siaga memperkuat kelancaran arus mudik 2025.
“Seharusnya, sebagai kepala tempat yang bersangkutan tetap saja ada di area daerahnya untuk mempermudah koordinasi bersatu Forkopimda juga stakeholder lainnya. Jadi tidak ada justru berangkat liburan,” kata Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan disitir Selasa (8/4/2025).
“Yang dilakukannya bukanlah belaka tiada pantas, namun juga merupakan pelanggaran melawan peraturan perundang-undangan lalu SE tadi,” sambung Irawan.
Ia menegaskan, SE Mendagri itu harus dilaksanakan oleh kepala wilayah lalu bersifat mengikat.
“Bagaimana pun, arus mudik/arus balik pada libur lebaran idulfitri melibatkan perpindahan rakyat di total banyak yang harus difasilitasi oleh pemerintah, khususnya pemerintah daerah,” terang Irawan.
“Pemda harus melakukan fasilitasi, sinergi, mengendalikan dan juga memantau arus mudik guna mengurangi hal-hal yang digunakan merugikan warga lalu memproduksi warga tiada nyaman di melakukan perjalanan mudik,” tegasnya.











