Pojokmedan.com – JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rolliansyah (Roy) Soemirat mengakses pendapat terkait bukan adanya Duta Besar Republik Indonesia (RI) untuk Amerika Serikat (AS) selama hampir 2 tahun. Roy menjelaskan, sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) penunjukan Duta Besar merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
“Sesuai UUD, penunjukan duta besar untuk negara asing merupakan sepenuhnya hak prerogatif presiden,” kata Roy untuk SindoNews, Hari Minggu (6/4/2025).
Roy menerangkan, bukan ada yang tersebut aneh dengan kosongnya sebuah pos dubes. Sebab, lanjut dia, mekanisme di dalam KBRI setempat tetap memperlihatkan berjalan dengan dipimpin oleh Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) atau Charge d’Affaires.
“Dalam kebiasaan diplomatik sebetulnya tiada ada yg aneh apabila suatu pos duta besar belum sempat terisi sebab masih mekanismenya berjalan, di dalam mana Kantor KBRI atau KJRI akan dipimpin oleh KUAI,” jelas dia.
Sebagai informasi, sikap Duta Besar yang mana berada pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Washington DC, Amerika Serikat sudah ada kosong selama hampir dua tahun.
Adapun sikap Dubes Indonesia untuk Negeri Paman Sam kosong setelahnya Rosan Roeslani tak lagi menjabat pada 17 Juli 2023. Saat itu, Rosan Roeslani diangkat oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wakil Menteri BUMN.











