Pojokmedan.com – JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa Kepala Daerah Indramayu Lucky Hakim telah terjadi mengajukan permohonan maaf pasca pergi liburan ke Jepang. Bima Arya menuturkan, Kemendagri akan tetap memperlihatkan memanggil Lucky Hakim untuk memberikan penjelasan terkait keberangkatannya ke Jepang.
“Pak Pimpinan Daerah telah komunikasi serta komunikasikan permohonan maaf. Tapi kami minta beliau ke Kemendagri untuk jelaskan secara langsung,” kata Bima Arya ketika dihubungi wartawan, Awal Minggu (7/4/2025).
Dia menerangkan, pihaknya bukan menerima pengajuan izin dari Lucky Hakim yang dimaksud berangkat ke Jepang. “Tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Kepala Daerah Indramayu,” ujar dia.
Di sisi lain, Bima Arya menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 76 Ayat (1) huruf i tentang Pemerintahan Daerah, kepala area (KDH) serta delegasi kepala area (WKDH) harus mendapatkan izin dari Mendagri sebelum bepergian ke luar negeri.
Dia juga merinci, ada sanksi bagi kepala wilayah lalu perwakilan kepala wilayah yang mana melanggar aturan tersebut. Meski demikian, Kemendagri akan melakukan pemanggilan terlebih dulu untuk memohonkan penjelasan Lucky Hakim.
“Sanksi terkait larangan yang dimaksud sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau delegasi gubernur dan juga oleh menteri untuk bupati dan/atau perwakilan bupati atau wali kota dan/atau delegasi wali kota,” pungkasnya.











