"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Aturan Pengalihan Saham BUMN ke Danantara Masih Digodok, Semua Masuk Kecuali Perum

Aturan Pengalihan Saham BUMN ke Danantara Masih Digodok, Semua Masuk Kecuali Perum

Pojokmedan.com – JAKARTA – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara ( Wamen BUMN ) Aminudin Ma’ruf membeberkan bahwa proses pengalihan saham (inbreng) Seri B perusahaan pelat merah ke Badan Pengelola Penanaman Modal Daya Anagata Nusantara ( BPI Danantara ) masih di proses atau dilaksanakan bertahap.

Aminudin mencatat, seluruh saham BUMN dialihkan ke Danantara melalui Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI, Holding Operasional Danantara. Kendati begitu, pengalihan saham Seri B belum berlaku bagi BUMN yang berstatus perusahaan umum (perum).

“Proses ya (inbreng saham), pada saatnya nanti semuanya, kecuali perum,” ujar Aminudin pada waktu ditemui wartawan di dalam kawasan TMII, DKI Jakarta Timur, Mingguan (13/4/2025).

Adapun pengalihan saham ini didasarkan pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 15 Tahun 2025 per 21 Maret tahun ini.

Beleid ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke pada Modal Saham Organisasi Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional.

Berdasarkan Keterbukaan Pengetahuan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mana dipublikasi pada Awal Minggu (24/3/2025), BUMN yang dimaksud sahamnya sudah ada di-inbreng-kan ke BKI dalam antaranya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI).

Lalu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN), PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM), kemudian PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR).

Gusun Fawaida

Gusun Fawaida merupakan seorang Penulis yang fokus pada isu lingkungan kerja, produktivitas, dan human interest. Ia senang mengamati perilaku manusia, membaca buku self-improvement, dan minum kopi sambil menulis ide. Motto: “Tulislah untuk memberi dampak.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *