"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Ketegangan di Balik SMA Siger Bandar Lampung: Pendidikan Gratis atau Kekuasaan?

Penyelidikan Terhadap SMA Siger Bandar Lampung

SMA Siger di Bandar Lampung kini menjadi perhatian publik. Sekolah yang sebelumnya digadang-gadang sebagai simbol pendidikan gratis untuk warga pra sejahtera justru terlibat dalam dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan aset pemerintah. Di balik slogan “pendidikan gratis untuk semua”, muncul pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang diuntungkan?

Awalnya, SMA Siger disebut sebagai sekolah milik Pemerintah Kota Bandar Lampung. Bahkan, salah satu ketua komisi DPRD Kota sempat menegaskan hal tersebut. Namun, belakangan fakta berbeda terungkap. Sekolah ini ternyata dikelola oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda — sebuah lembaga swasta yang didirikan oleh sejumlah pejabat aktif Pemkot Bandar Lampung. Dalam daftar pendirinya tercatat nama Eka Afriana (Plt Kadisdikbud), Dr. Khaidarmansyah (mantan Sekda dan Kepala Bappeda), Satria Utama (Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud), serta Didi Bianto dan Drs. Suwandi Umar.

Wali Kota Eva Dwiana sempat menyatakan bahwa biaya pendidikan di SMA Siger ditanggung oleh pemerintah kota, bahkan menyediakan gedung SMP Negeri 38 dan 44 untuk kegiatan belajar sementara. Tak hanya itu, terminal Panjang juga disiapkan sebagai lokasi operasional permanen. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya pungutan pembelian modul pelajaran sebesar Rp15.000 per mata pelajaran. Janji pendidikan gratis pun mulai diragukan.

Tudingan Konflik Kepentingan

Sekjen Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, menuding keras adanya praktik konflik kepentingan dalam pendirian sekolah ini. Ia menilai keterlibatan pejabat aktif di yayasan menjadi bukti nyata adanya tumpang tindih kepentingan jabatan dan bisnis. “Kalau aset negara digunakan untuk lembaga swasta yang pendirinya pejabat, itu bahaya besar. Bisa jadi nanti aset publik malah berpindah ke tangan pribadi,” ujarnya tegas.

Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH turut mengingatkan bahwa penggunaan aset pemerintah tanpa dokumen resmi seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) bisa masuk ranah pidana. Ia menegaskan aturan itu telah diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Kalau tanpa izin resmi, bisa mengarah ke Pasal 372 dan 480 KUHP tentang penggelapan dan penadahan,” ujarnya.

Dukungan DPRD dan Dugaan Pembiaran

Ironisnya, DPRD Kota Bandar Lampung justru memberi dukungan moral kepada sekolah tersebut. Dalam kunjungan ke lokasi, beberapa pimpinan dewan mengapresiasi program pendidikan untuk warga pra sejahtera, tanpa menggali legalitas penyelenggaraan sekolah dan penggunaan aset negara. Dukungan ini menimbulkan dugaan bahwa ada pembiaran terhadap potensi pelanggaran hukum.

Situasi semakin panas ketika aktivis kebijakan publik, Abdullah Sani, resmi melaporkan kasus ini ke Polda Lampung pada awal November 2025. Laporan disertai dokumen akta notaris yayasan yang dibuat setelah penerimaan siswa baru. Polisi disebut telah menerima laporan tersebut dan tengah memprosesnya melalui Unit 3 Subdit 4 Tipidter.

Peran DPRD dan Penegak Hukum

Kasus SMA Siger menjadi cerminan nyata bagaimana kebijakan publik di sektor pendidikan bisa disusupi kepentingan politik dan kekuasaan. Alih-alih menjadi solusi bagi masyarakat kurang mampu, program “pendidikan gratis” justru berpotensi menjadi sarana manipulasi aset publik. Masyarakat kini menanti ketegasan DPRD dan aparat penegak hukum dalam mengawal transparansi dana serta aset pemerintah kota.


Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *