JAKARTA — Mekanisme pasar karbon global yang adil, inklusif, dan berbasis ilmu pengetahuan menjadi salah satu isu utama yang diusung Indonesia dalam pembahasan Pasal 6.4 Perjanjian Paris pada Sidang CMA7 COP30 di Belém, Brasil.
Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Perubahan Iklim, Haruni Krisnawati dalam intervensinya, mengemukakan bahwa Indonesia menyerukan agar mekanisme Artikel 6.4 memastikan integritas lingkungan berjalan adil, yaitu tanpa mengorbankan partisipasi negara berkembang, khususnya bagi sektor berbasis alam (nature-based) seperti kehutanan dan penggunaan lahan, termasuk ekosistem gambut dan bakau.
“Kami mendukung integritas lingkungan, tetapi aturan yang terlalu kaku seperti penyesuaian otomatis baseline atau standar kebocoran global berpotensi menegasikan inisiatif berbasis alam yang justru menjadi tulang punggung mitigasi perubahan iklim,” ujar Haruni, dikutip dari siaran pers, Kamis (13/11/2025).
Haruni lebih lanjut menjelaskan bahwa tujuan Indonesia adalah memastikan integritas tinggi berjalan seiring dengan keadilan dan keterjangkauan, sehingga semua negara dapat berkontribusi secara efektif.
Pokok-Pokok Intervensi Indonesia dalam sidang Agenda Item 15(b)
Intervensi Indonesia mencakup Laporan Badan Pengawas (Supervisory Body) untuk Mekanisme Pasal 6.4. Indonesia mengajukan sejumlah masukan penting, yang juga mendapat dukungan dari Kosta Rika, Brasil, Norwegia, dan Inggris, antara lain revisi terhadap Standar Baseline dan Penyesuaian Otomatis (Downward Adjustment).
Indonesia menilai penurunan baseline tahunan otomatis sebesar 1% berpeluang membuat proyek REDD+, restorasi, dan karbon biru menjadi tidak layak. Oleh karena itu, Indonesia meminta pendekatan yang berbasis sains dan realistis untuk penilaian kebocoran, khususnya bagi aktivitas berbasis alam yang memerlukan metodologi global yang mapan.
Indonesia menegaskan agar aturan pasca-crediting dan alat penilaian risiko (risk tools) tidak menegasikan kegiatan berbasis lahan, termasuk kehutanan dan bakau. Indonesia mendorong agar proses konsultasi diperpanjang dan melibatkan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (Indigenous People and Local Communities/IPLCs) secara bermakna, serta meminta agar rapat Methodological Expert Panel (MEP) disampaikan secara terbuka demi transparansi.
Penguatan Pendanaan dan Transfer Teknologi
Indonesia turut menyerukan penguatan pendanaan untuk peningkatan kapasitas dan transfer teknologi agar dapat berpartisipasi aktif dalam mekanisme ini. Selain itu, Indonesia juga mengharapkan pengakuan terhadap solusi berbasis alam dan karbon biru dari negara-negara.
Sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman hayati, Indonesia menekankan pentingnya keberlanjutan ekosistem penting seperti bakau dan gambut sebagai bagian tak terpisahkan dari pencapaian target mitigasi global.
Pembahasan dalam Sidang CMA7 COP30
Sidang ini berlangsung pada hari Selasa (11/11/2025) dalam rangkaian pembahasan laporan tahunan keempat Badan Pengawas Mekanisme Pasal 6.4 pada Konferensi Para Pihak COP30 (Report of the Supervisory Body for the Article 6.4 Mechanism for Informal Consultations at CMA 7). Pembahasan masih akan dilanjutkan untuk mencapai kesepakatan atas rekomendasi yang diajukan.
Intervensi ini sejalan dengan agenda strategis Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, yang menargetkan sektor Kehutanan dan Penggunaan Lahan Lainnya menjadi penyerap karbon bersih pada 2030.
“Perjuangan ini harus terus disuarakan, Indonesia akan terus memperjuangkan aturan yang seimbang, dapat diterapkan, dan menjamin keadilan bagi semua pihak, terutama bagi negara-negara berkembang yang berkontribusi besar bagi iklim dunia,” tegas Haruni.











