"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Informasi Lengkap Tentang PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan tidak penuh waktu. Saat ini, pengadaan PPPK Paruh Waktu sudah memasuki tahapan pelantikan di sejumlah instansi. Berikut informasi lengkap mengenai gaji, kontrak, tunjangan, THR, dan jam kerja PPPK Paruh Waktu.

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Lampiran 1 Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pentapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, besaran gaji akan dicantumkan dalam SK pengangkatan. Skema pembayaran gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu secara umum didasarkan pada ketersediaan anggaran instansi pemerintah, mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Diktum ke-1 KepmenPAN-RB 16/2025 menyatakan bahwa:

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.”

Selain itu, Diktum ke-14 KepmenPAN-RB 16/2025 menjelaskan bahwa:

“PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian] menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.”

Gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan diterima setelah mulai bekerja. Dalam hal ini, PPPK Paruh Waktu akan mulai aktif setelah melaporkan diri ke instansi penempatan dan menerima beberapa dokumen penting seperti Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).

Kontrak dan Masa Kerja

PPPK Paruh Waktu nantinya akan dikontrak setidaknya 1 tahun. Namun, PPPK Paruh Waktu juga berpotensi diangkat sebagai pegawai paruh waktu sebagaimana dijelaskan dalam Diktum ke-18 KepmenPAN-RB 16/2025.

Berikut beberapa hal yang wajib diketahui oleh PPPK Paruh Waktu:

  • Masa perjanjian PPPK Paruh Waktu setiap 1 tahun diperpanjang
  • Pelantikan akan dilakukan di bulan Desember (tanggal nanti di info lebih lanjut)
  • Pakaian saat pelantikan akan di info 1 minggu sebelum hari pelantikan
  • TMT 1 Oktober 2025, SPMT 1 Januari 2026, habis kontrak 30 September 2026
  • PPPK Paruh waktu mulai bekerja menjadi paruh waktu Januari 2026
  • Gaji yang diterima adalah upah minimum yang berlaku di wilayah / gaji terakhir saat menjadi alih daya
  • PPPK Paruh waktu tetap membuat SKP harian, SKP bulanan, SKP tahunan dengan uraian disesuaikan dengan jabatan di SK
  • PPPK Paruh waktu tidak mendapatkan TPP / tunjangan, tidak mendapatkan gaji berkala
  • PPPK Paruh waktu diusulkan untuk mendapat THR dan gaji 13 setelah 1 tahun masa kerja
  • Untuk pakaian KORPRI dan KEKI sesuai aturan UU ASN diwajibkan punya karena kita sudah termasuk ASN
  • Untuk pencairan BPJS sedang dikoordinasikan oleh BKPP dan BPJS
  • PPPK Paruh waktu tetap mendapatkan hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama
  • PPPK Paruh waktu boleh mendaftar CPNS / BUMN / BUMD setelah mendapat izin dari OPD.
  • Absensi diwajibkan Senin – Jumat karena di UPT berangkat pagi jadi absen wajib pakai yang pagi.
  • PPPK Paruh waktu akan mendapatkan potongan gaji jika absensi tidak tertib.

Jenis Pakaian dan Aturan Kepegawaian

Untuk pakaian KORPRI dan KEKI, PPPK Paruh Waktu diwajibkan memiliki sesuai aturan UU ASN karena sudah termasuk dalam ASN. Selain itu, proses pencairan BPJS sedang dikoordinasikan oleh BKPP dan BPJS.

Hak Cuti dan Izin

PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama. Selain itu, mereka boleh mendaftar CPNS, BUMN, atau BUMD setelah mendapatkan izin dari OPD.

Aturan Absensi

Absensi wajib dilakukan Senin hingga Jumat karena di UPT, pegawai berangkat pagi. Oleh karena itu, absen harus menggunakan sistem pagi.

Potongan Gaji

Jika absensi tidak tertib, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan potongan gaji. Hal ini merupakan bagian dari aturan kepegawaian yang diterapkan untuk menjaga disiplin dan tanggung jawab.


Fitri Rafifah

Seorang Jurnalis yang rutin meliput dunia kecantikan, lifestyle, dan keseharian. Ia suka mencoba skincare, menonton ulasan produk, dan memotret detail kecil. Hobinya membantu meningkatkan sensitivitasnya pada tren. Motto: “Kecantikan adalah cerita yang terus berubah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *