JAKARTA — Penerapan bea keluar terhadap empat produk dari komoditas emas diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dilihat dari potensi peningkatan nilai tambah dalam Produk Domestik Bruto (PDB) yang akan didapat dari kebijakan tersebut.
David Sumual, Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. (BCA), mengatakan bahwa rencana pemerintah untuk menerapkan bea keluar terhadap ekspor emas dore, granules, cast bars, dan minted bars merupakan langkah strategis dalam mendukung hilirisasi sumber daya alam (SDA). Menurutnya, tarif bea keluar yang diterapkan lebih tinggi pada produk emas yang bersifat mentah seperti dore, sedangkan produk yang lebih dekat dengan hasil akhir atau setengah jadi memiliki tarif yang lebih rendah.
“Kebijakan insentif ini diharapkan bisa memberikan nilai tambah bagi PDB Indonesia,” ujarnya. David menilai bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan meningkatnya kebutuhan pasar domestik terhadap produk-produk yang telah diolah.
Selain itu, David tidak melihat adanya dampak signifikan dari penerapan bea keluar terhadap harga emas di pasar domestik. Menurutnya, harga emas di Indonesia cenderung mengikuti perkembangan harga internasional.
Pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa penerapan bea keluar untuk emas sudah termuat dalam Undang-Undang APBN 2026. Ia menjelaskan bahwa perumusan kebijakan ini sudah dalam tahap finalisasi dan diharapkan menjadi salah satu sumber pendapatan negara dari sektor kepabeanan pada tahun depan. Nantinya, kebijakan ini akan diundangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Febrio menekankan bahwa Indonesia memiliki posisi penting dalam cadangan emas dunia, dengan cadangan mencapai 3.491 ton pada 2023. Selain itu, harga emas saat ini cukup tinggi, bahkan pernah mencapai lebih dari US$4.000 per troy ons pada kuartal IV/2025.
Dalam penerapan tarif bea keluar, terdapat skema yang berbeda-beda tergantung jenis produk dan harga emas saat itu. Tarif bea keluar berkisar antara 7,5% hingga 15%, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk dore atau bentuk bongkah, ingot, batang tuangan dan bentuk lainnya dikenakan 12,5% sampai dengan 15%.
- Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore dikenai tarif 12,5% sampai dengan 15%.
- Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars. tidak termasuk dore dikenai tarif berkisar 10% sampai dengan 12,5%.
- Minted bars dikenai tarif 7,5% sampai dengan 10%.
Febrio menjelaskan bahwa tarif bea keluar ditetapkan berdasarkan fluktuasi harga emas. Jika harga emas di bawah US$3.200 per troy ounce, maka tarif yang diberlakukan adalah yang terendah. Namun, jika harga emas naik di atas US$3.200 per troy ounce, maka tarif yang diberlakukan akan lebih tinggi.
Selain itu, skema pengenaan tarif bea masuk juga mempertimbangkan tingkat pengolahan produk. Produk yang masih dalam bentuk bahan mentah akan dikenakan bea keluar yang lebih tinggi. Hal ini sejalan dengan upaya hilirisasi SDA, sehingga eksportasi produk yang sudah diolah atau setengah jadi mendapatkan insentif.
“Yang granules juga ada tarifnya lebih tinggi dibandingkan kalau semakin hilir. Ketika dia sudah dalam bentuk ingot dan juga cast bars itu tarifnya lebih rendah, apalagi kalau sudah dibuat dalam bentuk minted bars,” papar Febrio.











