"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

DPR Minta Prabowo Segera Keluarkan Perppu Batal HGU 190 Tahun di IKN

Dede Yusuf Mendorong Penerbitan Perppu IKN Pasca Putusan MK

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 185/PUU-XXI/2024.

Sebelumnya, dalam UU IKN, dinyatakan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) dapat diberikan selama maksimal 95 tahun dan dapat diperpanjang hingga 95 tahun lagi, sehingga totalnya mencapai 190 tahun. Namun, MK membatalkan ketentuan tersebut karena dinilai melanggar UUD 1945.

“Menurut saya bisa dilakukan melalui perppu dulu. Karena dengan perppu tidak harus melakukan perubahan UU hanya pasal tertentu yang diperppukan,” ujar Dede Yusuf kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).

Dede Yusuf menilai bahwa merevisi UU IKN akan membutuhkan waktu yang lama dan proses yang panjang. Oleh karena itu, ia berpandangan bahwa penerbitan Perppu IKN lebih efisien dan cepat.

“Karena untuk merevisi UU membutuhkan proses yang panjang. Kalau perppu langsung menegaskan, perppu berlaku dan itu Presiden yang mengeluarkan,” tambahnya.

Dampak Buruk Pemberian HGU 190 Tahun di IKN

Dede Yusuf menilai bahwa pemberian HGU yang terlalu lama hingga mencapai 190 tahun memiliki dampak serius. Pertama, penguasaan lahan yang terlalu lama dapat melanggar UU Pokok Agraria. Kedua, secara konstitusi, penguasaan lahan yang terlalu lama membuat negara menjadi lemah karena dikuasai pihak ketiga.

“Khawatirnya sebagaimana kejadian yang sering kita lihat, akhirnya diklaim sebagai hak milik. Padahal sebetulnya tanah negara, itu banyak kejadian,” katanya.

Ia juga khawatir bahwa dalam jangka waktu 190 tahun, surat menyurat administrasi dapat hilang, dan akhirnya diakui sebagai milik pihak ketiga. “Itu kan berganti rezim berapa kali tuh 190 tahun. Surat menyurat administrasi dikhawatirkan nanti hilang, dan jadi malah diakui sebagai milik pihak ketiga itu,” ujarnya.

Putusan MK Tidak Menghambat Investasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyambut baik putusan MK tentang perubahan ketentuan Hak Atas Tanah (HAT) di IKN. Ia memastikan akan bekerja sama dengan Badan Otorita IKN dan kementerian terkait untuk melakukan koordinasi guna harmonisasi regulasi.

Nusron mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. “Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” kata Nusron dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/11/2025).

Lebih lanjut, Nusron menekankan bahwa putusan MK sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang ingin pembangunan IKN adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi.

“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi bukan durasi hak melainkan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian,” tambahnya.

MK Putuskan Skema HGU di IKN Paling Lama 95 Tahun

Lewat putusan Nomor Perkara 185/PUU-XXI/2024, MK mengubah masa Hak Atas Tanah (HAT) yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang IKN. Sebelumnya, HGU diberikan selama maksimal 95 tahun dan dapat diperpanjang hingga 95 tahun lagi, sehingga totalnya mencapai 190 tahun.

Namun, lewat putusan terbarunya, MK menetapkan skema evaluasi berjenjang terkait HAT. HGU diberikan paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang hingga 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun. Secara total, HGU yang didapat investor hanya mencapai 95 tahun selama memenuhi kriteria dan telah dievaluasi.

“Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Oleh karena itu, dalil para pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 adalah beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih.

Eka Syaputra

Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *