"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

UMP dan UMK 2026 Banten: Buruh Protes, Pemda Tunggu Aturan

Kondisi Pembahasan Upah di Provinsi Banten

Proses pembahasan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Banten mengalami stagnasi. Hingga akhir November 2025, Pemerintah Pusat belum menerbitkan aturan baru pengupahan. Akibatnya, pemerintah daerah belum bisa menetapkan UMP 2026. Kondisi ini juga menyebabkan pembahasan upah di tingkat kabupaten dan kota tertunda.

Meski demikian, para buruh mulai berteriak menuntut kenaikan upah untuk tahun 2026. Hampir semua aliansi pekerja atau buruh yang ada di Provinsi Banten menyuarakan tuntutan kenaikan upah. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi menuntut agar UMP 2026 naik sebesar 8,5 hingga 10 persen. Sementara untuk kenaikan UMK, tuntutan buruh bervariasi bergantung dari masing-masing wilayah, seperti Kabupaten Serang dengan kenaikan 12 persen, Kota Tangerang 11,28 persen, Kabupaten Tangerang 12 persen, dan Lebak 10,5 persen.

Tuntutan Buruh di Berbagai Wilayah

“Kami dari ASBK (Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Kota Serang) meminta UMK Kota Serang naik 6,5 persen pada 2026. Kami dari ASPBKS meminta (kenaikan UMK) minimal 6,5 persen seperti tahun lalu,” kata Ketua ASPBKS Teguh Prinaryanto. Ia mengatakan, hingga saat ini masih menunggu undangan resmi dari Disnakertrans Kota Serang terkait pembahasan kenaikan UMK tahun 2026 di Kota Serang.

Ia menjelaskan, UMK 2025 Kota Serang sebesar Rp4.418.261 dan jika tuntutan dikabulkan, UMK 2026 akan naik menjadi Rp4.705.448. “Kalau naik minimal 6,5 persen, UMK tahun 2026 menjadi Rp4.705.448, yang awalnya Rp4.418.261. Jadi ada kenaikan sebesar Rp287.186,” ujarnya.

Sementara itu, serikat buruh di Kabupaten Serang mengusulkan kenaikan UMK 2026 sebesar 12 persen dari UMK 2025 sebesar Rp4.857.353,01. Dengan kenaikan tersebut angka usulan mencapai sekitar Rp5.440.235,37. Di Kabupaten Lebak, serikat buruh mengusulkan UMK 2025 naik 10,5 persen. Tak jauh berbeda, buruh Kota Cilegon usul UMK naik 10 persen.

Perhitungan Kebutuhan Hidup Layak

Sekretaris Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang Arizal Peni menjelaskan bahwa usulan itu didasarkan pada survei pasar dan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), termasuk kebutuhan sosial dan pendidikan. Arizal menolak rancangan peraturan pemerintah (PP) yang memuat formula pengupahan dengan koefisien alpha. Menurut dia, jika nilai alpha yang digunakan terlalu kecil, maka pengaruh usulan kenaikan akan sangat terbatas. Karena itu, buruh meminta Pemkab Serang mengirimkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Pusat untuk menolak rancangan PP tersebut.

Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas menyatakan bahwa bupati akan menyampaikan surat kepada Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan agar kebijakan yang diambil memperhatikan harapan pekerja di Kabupaten Serang. Namun, pihak pemerintah daerah menegaskan pembahasan angka UMK di Dewan Pengupahan belum bisa dilaksanakan hingga PP atau pedoman pusat resmi diterbitkan.

Perspektif dari Pihak Pengusaha

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten menyatakan dukungan atas kajian pusat yang merekomendasikan peninjauan nilai koefisien alpha dalam formula penetapan upah minimum. Ketua Apindo Provinsi Banten Tomy Rachmatullah menjelaskan bahwa penyesuaian alpha dimaksudkan agar formula lebih mencerminkan kondisi ekonomi daerah serta kemampuan dunia usaha, terutama usaha kecil dan sektor informal.

Menurut penjelasan Apindo, rentang alpha yang disarankan bervariasi berdasarkan posisi upah terhadap KHL: angka lebih rendah (mis. 0,1-0,3) untuk daerah yang upahnya sudah di atas KHL dan angka lebih tinggi (mis. 0,3-0,5) untuk daerah yang upahnya masih di bawah KHL. Apindo menegaskan tidak mengusulkan besaran KHL, karena penetapan KHL merupakan kewenangan pemerintah berdasarkan data BPS dan kajian bersama lembaga terkait.

Status Pembahasan UMK di Berbagai Wilayah

Di Kota Serang, Kepala Disnakertrans Moch Poppy Nopriadi menuturkan bahwa baik pihak pemerintah maupun serikat buruh masih menunggu petunjuk resmi dari Kemenaker atau Pemprov Banten sebelum menggelar pembahasan. Biasanya peraturan terkait UMK keluar pada awal atau pertengahan Desember, namun hingga akhir November 2025 belum ada petunjuk resmi, sehingga audiensi formal belum dilaksanakan.

Di Kota Cilegon, Kepala Bidang Hubungan Industri (Hubin) pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cilegon Faruq Oktavian mengatakan bahwa tahapan penetapan UMK tahun 2026 ini masih menunggu PP sebagai landasan kebijakan. “PP-nya belum disahkan nih jadi masih wait dan see, belum bisa jawab, karena semua daerah menunggu regulasi penetapan PP,” ujarnya.

Belum dibahas

Di Kabupaten Pandeglang, Kepala Disnakertrans Kabupaten Pandeglang Kabir mengatakan bahwa belum ada usulan resmi terkait nilai UMK. Perhitungan diperkirakan dilakukan setelah ada ketetapan UMP dan pedoman dari provinsi. Ia menuturkan bahwa UMK Pandeglang 2025 ditetapkan sebesar Rp3.150.000 dan menurut Disnakertrans dianggap masih sesuai kondisi ekonomi. Meski begitu, pihaknya mengakui masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum sepenuhnya membayar upah sesuai ketentuan UMK.

Beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan perusahaan perhotelan disebut sebagai contoh sektor yang belum menerapkan UMK penuh, umumnya karena masalah arus kas atau tingkat hunian yang belum stabil.

Dukungan terhadap Kajian Pusat

Dari kubu pengusaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten menyatakan dukungan atas kajian pusat yang merekomendasikan peninjauan nilai koefisien alpha dalam formula penetapan upah minimum. Ketua Apindo Provinsi Banten Tomy Rachmatullah menjelaskan bahwa penyesuaian alpha dimaksudkan agar formula lebih mencerminkan kondisi ekonomi daerah serta kemampuan dunia usaha, terutama usaha kecil dan sektor informal.

Menurut penjelasan Apindo, rentang alpha yang disarankan bervariasi berdasarkan posisi upah terhadap KHL: angka lebih rendah (mis. 0,1-0,3) untuk daerah yang upahnya sudah di atas KHL dan angka lebih tinggi (mis. 0,3-0,5) untuk daerah yang upahnya masih di bawah KHL. Apindo menegaskan tidak mengusulkan besaran KHL, karena penetapan KHL merupakan kewenangan pemerintah berdasarkan data BPS dan kajian bersama lembaga terkait.

Terpisah, Kepala Bidang PHI dan Jamsostek pada Disnakertrans Provinsi Banten Muhamad Taqwim mengatakan bahwa penetapan UMK dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Banten menetapkan UMP. “Setelah UMP ditetapkan,” katanya. Hingga kemarin, ujar dia, Pemprov Banten belum menetapkan besaran UMP tahun berjalan. Sebagai informasi, UMP Banten 2025 sebesar Rp2.905.119,90. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025.

Sementara, untuk UMP Banten 2026, dia menjelaskan, penetapannya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.

Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *