Wali Kota Bandung Dukung Kebijakan Penghentian Sementara Izin Perumahan
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM.
Farhan menilai bahwa penghentian sementara izin perumahan sangat penting untuk memperkuat mitigasi bencana dan memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan daya dukung lingkungan. Hal ini diperlukan mengingat banjir dan tanah longsor sedang marak terjadi di sejumlah wilayah Bandung Raya.
Pemerintah Kota Bandung, kata Farhan, siap melaksanakan seluruh arahan dalam surat edaran tersebut. Arahan tersebut antara lain penghentian sementara izin perumahan, peninjauan ulang pembangunan di kawasan rawan bencana, serta pengawasan teknis yang lebih ketat.
“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat. Bandung harus memastikan setiap pembangunan berjalan dengan hati-hati, berbasis kajian risiko, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Keselamatan warga menjadi prioritas,” ujar Farhan pada Minggu 7 Desember 2025.
Dia menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan dalam SE Gubernur. Demikian pula terhadap pelanggar aturan tata ruang Kota Bandung, Farhan menjamin akan menindak tegas.
Sanksi tegas itu, kata dia, disesuaikan dengan aturan yang berlaku. “Kami akan mengenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku jika ada pihak yang tetap memaksakan pembangunan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan teknis,” ujar Farhan.
Menurut dia, mitigasi bencana memerlukan kolaborasi dari seluruh pihak. Farhan pun berharap kebijakan penghentian sementara izin perumahan dapat meningkatkan keamanan, memperkuat ketahanan lingkungan, dan memastikan pembangunan yang lebih berkelanjutan.
Bupati Bandung Setuju dengan Arahan Gubernur
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, setuju dengan arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yaitu perlu adanya penghentian sementara penerbitan izin perumahan. “Kami menafsirkan arahan Pak Gubernur itu dalam rangka evaluasi dan perbaikan. Pasalnya, kami menemukan sejumlah kali, pengembang perumahan yang mengabaikan situasi lingkungan atau alam setempat,” ucap Dadang Supriatna pada Minggu 7 Desember 2025.
Tindak lanjut arahan Gubernur Jabar itu, ucap Dadang, berupa penerbitan surat edaran bupati. Beriringan dengan hal itu, pihaknya akan mengundang pengembang perumahan untuk mengevaluasi, sudah atau belum memenuhi kewajiban, terutama pengurangan risiko dampak lingkungan.
Bupati mengutarakan, pada beberapa kasus, pengembang perumahan meninggalkan jejak kurang bagus. Setelah pembangunan selesai, pengembang tak kunjung memperhatikan faktor lingkungan.
Salah satu contoh, kata Dadang, salah satu pengembang perumahan di Cileunyi, tak bertanggung jawab atas penanggulangan banjir di wilayah setempat. Pengembang itu tidak komitmen dengan janjinya saat pengajuan di awal, dalam hal ruang terbuka hijau, fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), serta yang berkaitan dengan faktor lingkungan.
Pada kasus lain, ucap Dadang, terdapat pengembang yang kabur. Pengembang itu tidak menempuh serah terima fasos dengan Pemkab Bandung.
“Saat terjadi banjir, secara aturan, kami tak bisa menangani banjir pada perumahan yang pengembangnya belum menyerahkan fasos dan fasum ke pemerintah daerah. Sementara itu, untuk pengembang yang sudah menyerahkan (fasos dan fasum) menjadi bagian tanggungan APBD. Namun, itu pun pengembang mesti komitmen untuk memperhatikan dampak lingkungan,” ucap Dadang.
Tantangan dalam Pembangunan Perumahan
Berdasarkan informasi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bandung, backlog — atau gap hunian terbangun dengan jumlah kebutuhan masyarakat — masih sekitar 500.000 menurut Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) 2023. Bupati mengatakan, arahan gubernur dengan tindak lanjutan dari Pemkab Bandung bukan berarti menghentikan selamanya penerbitan izin perumahan.
Munculnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tentang penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya masih dalam pembahasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Pembahasan di internal Pemkab dilakukan untuk menentukan tindak lanjut pelaksanaannya di unsur dinasnya. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) KBB, R. Eriska Hendrayana, mengonfirmasi telah mengetahui surat edaran itu. “SE mah tos aya,” ucapnya, Minggu 7 Desember 2025.
Untuk tindak lanjut, Eriska menyatakan masih menunggu pembahasan dinas terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). “Ngantosan we heula (Menunggu dulu),” ujarnya.
Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."











