"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Mahfud MD: Peraturan Polri Nomor 10/2025 Bertentangan dengan Dua UU, Ini Penjelasannya

Penjelasan tentang Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Peraturan ini menimbulkan berbagai perdebatan terkait dengan konsistensinya dengan undang-undang yang sudah ada.

Kritik dari Pakar Hukum Tata Negara

Seorang pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyampaikan bahwa Perpol tersebut bertentangan dengan dua undang-undang. Menurutnya, pertama adalah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa anggota Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil hanya boleh jika meminta berhenti atau pensiun dari dinas Polri. Ketentuan ini juga dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025.

Selain itu, Perpol tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 19 ayat 3 menyebutkan bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat bisa diduduki oleh anggota TNI dan anggota Polri sesuai aturan yang diatur dalam undang-undang masing-masing. Meski Undang-Undang TNI sudah mengatur 14 jabatan yang bisa diduduki oleh TNI, Undang-Undang Polri tidak menyebutkan jabatan-jabatan apa saja yang bisa diduduki oleh Polri.

Mahfud menjelaskan bahwa ketentuan seperti ini harus diatur dalam undang-undang, bukan hanya melalui peraturan polisi. Ia juga memberikan contoh, seperti seorang dokter yang tidak bisa bertindak sebagai jaksa atau seorang dosen yang tidak bisa bertindak sebagai notaris. Dari sini, ia menegaskan bahwa pembatasan antar jabatan sipil tetap berlaku.

Penjelasan dari Pihak Polri

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki dasar hukum yang jelas. Dasar hukum tersebut mencakup UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), serta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), menyebutkan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri.

PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, juga mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi. Mekanisme permintaan untuk penempatan anggota Polri di instansi pemerintah harus diajukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat kepada Kapolri. Nama jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB sebagaimana diatur pada Pasal 149.

Kapolri kemudian menilai kompetensi personel yang diminta serta rekam jejaknya sebelum memberikan persetujuan. Jika Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK, selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK, berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh K/L berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak.

Penghindaran Rangkap Jabatan

Trunoyudo menegaskan bahwa anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pemerintah pusat tidak dapat beralih status menjadi PNS, sesuai ketentuan Pasal 150 PP 11/2017. Untuk menghindari rangkap jabatan, Polri akan memutasikan anggota yang ditugaskan ke K/L dari jabatan sebelumnya. Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L.


Adriatno Majid

Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *