Perpol 10/2025 Dinilai Tidak Konstitusional oleh Prof Mahfud MD
Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD, menyatakan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK tersebut berasal dari gugatan terhadap Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Menurut Mahfud, Perpol 10/2025 yang mengizinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini membuat Perpol 10/2025 dinilai tidak konstitusional dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Jadi Perkap itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” ujar Mahfud dalam narasi penjelasan keterangan videonya di Channel YouTube Mahfud MD Official, Jumat (12/12/2025).
Mahfud menegaskan bahwa pernyataannya bukan dalam kapasitas dirinya sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ia menjelaskan bahwa ia hanya sebagai seorang yang menjadi peminat dan pembelajar ilmu hukum.
Dua Undang-Undang yang Bertentangan
Menurut Mahfud, Perpol 10/2025 bertentangan dengan dua undang-undang, yaitu:
-
UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Di mana dalam Pasal 28 ayat (3) disebutkan bahwa anggota Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil harus meminta berhenti atau pensiun dari dinas Polri. Ketentuan ini telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. -
UU 20 Tahun 2003 tentang ASN
Terutama Pasal 19 ayat (3) yang menyebut bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan anggota Polri sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri.
Menurut Mahfud, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang bisa diduduki oleh TNI. Namun, Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri. Dengan demikian, ketentuan Perpol 10/2025 harus dimasukkan dalam undang-undang, bukan hanya melalui sebuah peraturan.
Contoh Pembatasan Jabatan Sipil
Mahfud memberikan contoh bahwa seorang dokter tidak bisa bertindak sebagai jaksa, dan seorang dosen tidak bisa bertindak sebagai notaris. “Dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya proporsionalitas agar asas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta-fakta keluarnya Perpol yang sudah dibuat oleh Kapolri.
Penjelasan Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.
Dasar Hukum Penugasan Anggota Polri
Trunoyudo merinci sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, yaitu:
- UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
- UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri.
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, yang mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.
Mekanisme Penugasan
Trunoyudo menjelaskan bahwa mekanisme permintaan harus diajukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat kepada Kapolri. Nama jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB sebagaimana diatur pada Pasal 149.
Kapolri kemudian menilai kompetensi personel yang diminta serta rekam jejaknya sebelum memberikan persetujuan. Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK, selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK, berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh K/L berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak.
Menghindari Rangkap Jabatan
Trunoyudo menegaskan bahwa anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pemerintah pusat tidak dapat beralih status menjadi PNS, sesuai ketentuan Pasal 150 PP 11/2017. Untuk menghindari rangkap jabatan, Polri akan memutasikan anggota yang ditugaskan ke K/L dari jabatan sebelumnya.
“Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L,” katanya.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."











