Ijazah Jokowi Diperlihatkan dalam Gelar Perkara, Kasus Siap Dilanjutkan
Pada Senin (15/12/2025), ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diperlihatkan kepada Roy Suryo Cs dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya. Hal ini menjadi tanda bahwa kasus terkait tuduhan ijazah palsu yang menimpa Jokowi siap dilanjutkan ke tahap penuntutan dan kemudian disidangkan.
Sebagai pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho menilai bahwa gelar perkara tersebut merupakan bentuk asas keterbukaan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses penanganan perkara sesuai dengan undang-undang, bukti yang disampaikan telah lengkap, serta keterangan yang diberikan dapat digunakan sebagai dasar pembuktian.
Menurut Hibnu, jika penyidik sudah menyatakan bahwa ijazah yang disampaikan adalah asli, maka secara hukum, kasus ini bisa dilanjutkan ke tahap persidangan. Namun, ia juga menekankan bahwa keaslian ijazah akan dinilai kembali oleh hakim selama persidangan berlangsung.
“Karena hakim akan memastikan bahwa semua keterangan yang diberikan seimbang dan layak untuk dibuktikan,” ujarnya.
Hibnu menjelaskan bahwa bukti-bukti yang disampaikan penyidik dalam gelar perkara telah cukup untuk melanjutkan kasus ini. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa nilai bukti itu masih bersifat kualifikasi dari penyidik. Sementara itu, bukti yang bernilai akan diuji lebih lanjut di persidangan.
“Itulah yang kita tunggu bersama rakyat Indonesia di persidangan. Bagaimana uji forensik tentang ijazah tadi? Kalau sudah asli, ya selesai. Kalau tidak, ya berarti berlanjut dalam suatu perkara. Karena ini kan tuduhan fitnah. Mau fitnah itu memang hanya nama, tapi mau tidak mau demi kepastian ya diberikan kesempatan. Mudah-mudahan hakim memberikan kesempatan kedua pihak untuk menguji,” tambahnya.
Pihak Roy Suryo Cs Masih Meragukan Keaslian Ijazah
Di acara yang sama, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Azam Khan, masih meragukan keaslian ijazah Jokowi karena ijazah pembanding tidak ditunjukkan. Menurut Azam, hal ini terasa aneh karena hanya ijazah Jokowi yang ditampilkan, tanpa adanya perbandingan dengan ijazah lain.
“Kalau pembandingnya tidak ditunjukkan, hanya soal ijazah Pak Jokowi saja yang ditunjukkan. Ini kan juga aneh menurut saya,” katanya.
Azam mengatakan bahwa ia perlu melihat ijazah pembanding untuk memperhatikan detail seperti watermark, logo simetris, dan materai merah. Meski secara sekilas ada sedikit kesamaan, ia tetap meragukan keaslian ijazah tersebut.
“Ya, sepintas memang ada tipis, tapi ya okelah. Paling tidak dari di situ kan ada banyak itu. Ada Kabid Humas, ada di Propam, ada juga Ombudsman. Jadi saya melihat ya mereka sudah okelah melakukan itu,” ujarnya.
Namun, Azam juga menyebut bahwa dalam gelar perkara, pihaknya hanya melihat ijazah, tidak diperbolehkan memegang atau meraba. Ia menilai bahwa proses ini belum cukup untuk dikategorikan sebagai bukti asli. Menurutnya, keaslian ijazah harus ditentukan oleh putusan pengadilan.
“Nah, konteksnya itu tidak bisa dikategorikan asli. Proses itu asli itu menunggu putusan pengadilan, putusan hakim. Itu baru,” katanya.
Pelapor Minta Roy Cs Tidak Koar-koar Lagi
Sementara itu, Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, mengaku bahwa pihaknya sebenarnya memiliki keberatan ketika penyidik ingin memperlihatkan ijazah Jokowi. Namun, demi kepentingan bersama, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tetap membuka segel semua barang bukti.
“Dan kita semua sama-sama sudah melihat dengan baik. Semua yang diragukan selama ini itu ada semua di dalam ijazah Pak Jokowi. Jadi apalagi mau ditunggu, apalagi jadi masalah,” kata Boy.
Boy meyakini bahwa ijazah Jokowi asli sehingga tidak perlu diragukan. Ia menilai bahwa permintaan pihak Roy Suryo Cs untuk melihat ijazah pembanding hanya alasan belaka.
“Selama ini mereka minta, kita tahan-tahan, kemudian sekarang Polda sudah tunjukkan. Ya sudah cukup jelas itu bahwa ijazahnya ada dan itu ijazahnya asli kok. Itu jelas asli.”
Ia juga menegaskan bahwa ijazah yang diperlihatkan dalam gelar perkara sudah cukup untuk mengakhiri perdebatan. Oleh karena itu, ia meminta Roy Cs tidak lagi berkoar-koar.
“Tinggal proses hukum yang ada sekarang kita menunggu saja. Jadi Bang Azam dan teman-teman itu sudah puas kan sudah melihat ijazah itu. Jadi sudah enggak usah berkoar-koar lagi. Kita tunggu peradilan aja. Ngapain mesti bangun narasi-narasi lain yang enggak benar lagi? Ini semua sudah jelas itu kok,” tegasnya.
Jerat 8 Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni:
* Eggi Sudjana
Kurnia Tri Rohyani
M. Rizal Fadillah
Rustam Effendi
Damai Hari Lubis
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka, yakni:
* Roy Suryo
Rismon Sianipar (Ahli digital forensik)
Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh organisasi Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025, diikuti dengan laporan Jokowi dan sejumlah pihak.
Di sisi lain, gugatan perdata terkait ijazah di Pengadilan Negeri Solo dan Jakarta Pusat telah dinyatakan gugur atau tidak diterima karena pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, yang dinilai lebih tepat masuk ranah pidana atau Tata Usaha Negara.
Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri telah mengonfirmasi bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan lulus pada tahun 1985.
Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."











