"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Perbedaan respons Jokowi dan Roy Suryo menjelang sidang perkara ijazah palsu

Tim Kuasa Hukum Jokowi Siap Hadiri Gelar Perkara Khusus

Tim kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, akan menghadiri gelar perkara khusus yang akan digelar oleh Polda Metro Jaya. Kehadiran tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan resmi yang diberikan oleh penyidik. Gelar perkara ini tidak bertujuan untuk membahas pembelaan tersangka, karena hal tersebut menjadi kewenangan lembaga peradilan.

Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Presiden Joko Widodo, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadiri agenda gelar perkara khusus yang akan berlangsung pada Senin, 15 Desember 2025. Rivai menjelaskan bahwa kehadiran timnya adalah respons atas surat undangan dari Polda Metro Jaya. Ia berharap forum tersebut dapat memberikan kejelasan terhadap isu-isu yang selama ini dipersoalkan oleh pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia juga menekankan pentingnya proses hukum yang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. “Kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” ujar Rivai.

Menurut Rivai, gelar perkara khusus memiliki ruang lingkup yang terbatas dan tidak dimaksudkan untuk menguji pembelaan hukum para tersangka. Ia menegaskan bahwa aspek tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga peradilan. “Gelar perkara ini tidak dapat membahas pembelaan para tersangka karena menurut pasal 312 KUHP hanya dapat diuji hakim. Jadi jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan.”

Selain itu, Rivai menyampaikan bahwa apabila perkara ini nantinya bergulir ke persidangan, prosesnya akan dilaksanakan secara terbuka. Ia menilai keterbukaan tersebut penting agar publik memperoleh pemahaman yang menyeluruh terkait perkara yang sedang berjalan. “Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak ter-framing pihak tertentu saja,” tambahnya.

Persiapan Kubu Roy Suryo Cs

Jelang gelar perkara khusus tersebut, kubu Roy Suryo Cs sudah menyiapkan berbagai persiapan, termasuk pertanyaan yang akan disampaikan. Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji, menyebut bahwa pihaknya akan menyinggung soal 700 barang bukti yang kabarnya sudah berada di tangan Polda Metro Jaya. Selain itu, juga terkait 130 saksi dan 28 ahli yang sudah diperiksa pihak kepolisian.

Abdul Gafur mengatakan, meski kliennya berstatus tersangka, tetapi memiliki hak untuk mengetahui apa saja alat bukti yang didapat oleh penyidik. Polda Metro Jaya juga akan melibatkan sejumlah pihak eksternal dalam gelar perkara khusus tersebut, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI.

Dua Kali Minta Gelar Perkara Khusus

Diketahui, kubu Roy Suryo bukan kali pertama meminta gelar perkara khusus. Awalnya, kubu Roy Suryo Cs melalui tim pembela ulama dan aktivis (TPUA) meminta penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi, dan hasil akhirnya tidak memuaskan kubu Roy Suryo Cs.

Dalam gelar perkara khusus yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya ini terkait penetapan delapan tersangka di kasus ijazah Jokowi. Mereka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan. Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan Tifa.

Proses Penyidikan dan Tahapan

Polda Metro Jaya akan memenuhi permintaan tersebut di mana penyidik sedang berkoordinasi dengan Pengawasan Penyidikan (Wassidik). Setelah gelar perkara khusus akan ditindaklanjuti pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh tiga tersangka. Setelah itu baru tahap kepada lima tersangka lainnya.

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, meminta semua pihak memberi ruang kepada penyidik agar fokus kepada gelar perkara khusus. “Kita beri ruang teman-teman penyidik untuk bisa melaksanakan fokus kepada gelar perkara khusus dulu,” pintanya.

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menyatakan pihaknya kembali mengajukan gelar perkara khusus kepada Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Gelar perkara khusus pernah diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya. “Kami juga kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Wassidik,” ucapnya.

Khozinudin menyinggung gelar perkara khusus di Bareskrim Polri yang mana saat itu penyelidikannya. Sebaliknya, penanganan kasus di Polda Metro Jaya, penyelidikannya ditingkatkan menjadi penyidikan. “(Di Polda Metro Jaya) tidak dilakukan gelar perkara khusus,” tuturnya.

Khozinudin mendorong agar dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya. Hal ini sejalan dengan semangat wacana perbaikan institusi Polri. “Sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPUA,” pungkasnya.


Adriatno Majid

Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *