"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Purbaya Rilis Kebijakan Relaksasi Penyaluran TKD ke Aceh, Sumut, dan Sumbar



JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang melakukan penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang bertujuan untuk mendukung proses pemulihan di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, pasca bencana banjir yang terjadi pada awal bulan ini. Aturan baru ini akan memberikan relaksasi kebijakan transfer ke daerah serta pinjaman pemulihan ekonomi nasional daerah tahun anggaran 2025 dan 2026. Tujuan dari aturan tersebut adalah mempercepat penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana di wilayah tersebut.

Beleid baru ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Keuangan untuk merelaksasi penggunaan dan penyaluran transfer ke daerah kepada pemerintah daerah yang terdampak bencana alam guna menangani dampaknya.

Adapun beberapa ketentuan pokok dalam PMK ini antara lain:

  • Pertama, bagi daerah yang terdampak bencana alam berupa banjir, banjir bandang, dan tanah longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, diberikan kemudahan penggunaan dan penyaluran Transfer Khusus Daerah (TKD) serta pelunasan kewajiban Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah.
  • Kedua, pengaturan tanggung jawab Kepala Daerah secara formal dan materiil atas penggunaan TKD serta penggunaan TKD yang dilaksanakan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  • Keempat, pengaturan peralihan mengenai pelaksanaan kemudahan penyaluran, seperti:
  • Persyaratan penyaluran TKD tahun anggaran 2025 yang telah disampaikan oleh daerah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diproses lebih lanjut berdasarkan Rancangan Peraturan Menteri ini.
  • Surat Perintah Membayar Langsung belanja TKD tahun anggaran 2025 dalam rangka kebijakan transfer ke daerah dan pinjaman pemulihan ekonomi nasional daerah tahun anggaran 2025 dan tahun anggaran 2026 untuk percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara paling lambat diterima tanggal 31 Desember 2025 pukul 15.00 WIB.
  • TKD tahun anggaran 2025 yang telah disalurkan kepada Daerah dan belum direalisasikan penggunaannya, digunakan berdasarkan Rancangan Peraturan Menteri ini.

Adapun pengaturan lebih rinci relaksasi TKD dan pinjaman antara lain:

Jenis Dana dan Ketentuan Tahun Anggaran 2025 dan 2026

No Jenis Dana 2025 2026
1 Dana Bagi Hasil Kemudahan penyaluran tanpa syarat salur.
Penyaluran tanpa pemotongan sisa DAK NF.
Penyaluran Kembali DBH yang dikenakan penghentian penyaluran.
DBH yang disalurkan dapat digunakan untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pasca bencana.
Kemudahan penyaluran tanpa syarat salur.
Percepatan penyaluran KB DBH sesuai kemampuan keuangan negara.
DBH yang disalurkan dapat digunakan untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pasca bencana.
2 Dana Alokasi Umum Kemudahan penyaluran DAU SG tanpa syarat salur.
DAU yang disalurkan dapat digunakan untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pasca bencana alam.
DAU BG disalurkan Januari-Mei tanpa syarat salur dan dapat diperpanjang.
DBH yang disalurkan dapat digunakan untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pasca bencana alam sesuai lokasi urusan pemerintahan setiap bidangnya.
3 Dana Alokasi Khusus Fisik Kemudahan penyaluran tahap III dan penyaluran sekaligus tanpa syarat salur.
Penggunaan salah satunya untuk penanggulangan bencana alam sesuai kebutuhan.
Penggunaan sisa DAK Fisik TA 2025 dan tahun-tahun sebelumnya salah satunya untuk penanggulangan bencana alam sesuai kebutuhan, sesuai petunjuk teknis DAK fisik.
Perubahan rencana kegiatan untuk alokasi yang terdampak bencana.
Kemudahan penyaluran tahap 1 dan tahap II
Relaksasi penyampaian dokumen syarat salur dari 22 Juli 2026-30 Agustus 2026.
4 Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Kemudahan penyaluran tanpa syarat salur dari pemda dan untuk yang langsung ke penerima manfaat dilakukan berdasarkan rekomendasi K/L.
Sisa DAK non fisik tahun anggaran 2025 tidak diperhitungkan sebagai penyaluran TA 2026.
5 Hibah Negara Perpanjangan waktu pelaksanaan hibah RR TA 2024 sampai Desember 2026 dan dapat diperpanjang kembali.
Penggunaan sisa dana hibah RR pascabencana TA 2015-2024 dapat digunakan untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Pengalokasian hibah RR TA 2026 tanpa pemenuhan penyampaian persyaratan laporan akhir dan penyetoran sisa dana.
6 Dana Otsus Aceh Kemudahan penyaluran tahap 1 dan tahap 2, berdasarkan surat rekomendasi gubernur tanpa syarat salur.
7 Dana Insentif Fiskal Kemudahan penyaluran tahap II tanpa syarat salur.
8 Dana Desa Penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahap II kepada desa dilakukan tanpa syarat salur.
Dana Desa yang ditentukan penggunaannya bertahap II, dapat digunakan oleh desa untuk mendanai kegiatan bencana alam sesuai peraturan perundang-undangan.
9 Dana PEN Daerah Kemudahan dan relaksasi restrukturisasi pinjaman PEN daerah berupa:
– Penundaan Pembayaran kewajiban pokok dan atau bunga selama masa penanganan darurat.
– Penundaan dapat diperpanjang sesuai dengan masa rehabilitasi dan rekonstruksi.
– Perpanjangan jangka waktu pinjaman paling lama 15 tahun yang disepakati daerah dan PT SMI.
Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *