"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

DD dan ADD 182 Desa di Kabupaten TTU Terealisasi 100 Persen

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Kabupaten TTU Terserap 100 Persen

Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) dari 182 desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah terserap sepenuhnya. Anggaran yang diberikan berasal dari APBN dan APBD Kabupaten TTU, dengan total pagu anggaran sebesar Rp. 134.625.073.382. Anggaran ini berhasil terealisasi menjelang akhir tahun 2025.

Pemblokiran dana desa oleh Kemenkeu imbas pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 tahun 2025 sempat menjadi kendala. Namun, kini Pemda TTU telah berhasil memenuhi persyaratan pencairan dana desa. Hal ini menjadi jawaban atas keluhan para kepala desa yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam menuntaskan program di desa.

Realisasi ADD dan DD

Alokasi Dana Desa (ADD) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 64.719.730.760 yang bersumber dari APBD TTU juga berhasil terealisasi 100 persen. Realisasi ini secara tidak langsung mempermudah pembangunan di desa-desa yang ada di kabupaten tersebut.

Selain itu, Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk 182 desa di Kabupaten TTU mengalami pengurangan besar karena adanya perubahan kebijakan PMK 81 tahun 2025. Anggaran yang dikurangi dialihkan untuk mendukung program prioritas nasional, yaitu Koperasi Desa Merah Putih.

Sebelumnya, Dana Desa untuk 182 desa di TTU yang bersumber dari APBN tahun 2025 sebesar Rp. 156.381.000.000 mengalami defisit sebesar Rp. 21.756.000.000. Defisit ini bertujuan untuk menunjang Program Kopdes Merah Putih.

Penyebab Pemblokiran Dana Desa

Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo menyampaikan bahwa pemblokiran dana desa pasca pemberlakuan PMK 81 tahun 2025 berdampak pada 130 desa di Kabupaten TTU yang tidak dapat mencairkan dana desa tahap II. Dampak ini disebabkan oleh beberapa hal, termasuk serapan dana desa yang masih rendah dan banyak administrasi Surat Perintah Pencairan (SPJ) yang belum selesai.

Ia menegaskan bahwa Pemkab TTU akan mengajukan pencairan ulang dana desa tahap II sesuai aturan yang tertuang dalam PMK 81. Mayoritas desa dari 130 desa ini sudah melakukan pekerjaan fisik dan wajib dilakukan pembayaran kepada pihak ketiga.

Masalah yang Dihadapi Kepala Desa

Sebelumnya, sebanyak 60 dari perwakilan 130 kepala desa di Kabupaten TTU menemui Bupati TTU. Pertemuan ini dilakukan untuk menyampaikan pengaduan tentang pemberlakuan PMK 81 tahun 2025. Pemberlakuan PMK 81 dinilai sangat sepihak dan memberikan dampak buruk bagi desa-desa yang terkena dampaknya.

Menurut Ketua APDESI Kabupaten TTU, Yohanes Nino, pihaknya menemui Bupati TTU untuk menyampaikan ihwal pemberlakuan PMK 81 tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa APBDes khususnya tahap II tahun 2025 ini mengalami pengalihan secara sepihak.

“Karena kita diminta untuk bermitra dengan pihak ketiga dalam keperluan menyuplai kebutuhan-kebutuhan dasar bangunan fisik,” ujarnya.

Apabila dana desa tahap II tersebut tidak dicairkan maka, para kepala desa mengalami ancaman serius lantaran tunggakan pembayaran kerja kepada pihak ketiga.

Harapan dan Langkah Selanjutnya

Plh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten TTU, Blasius Kolo Meko berharap semua kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten TTU bisa segera menuntaskan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tepat waktu. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya hambatan dalam proses perencanaan dan penyaluran anggaran pada tahun 2026.

Pemerintah desa bakal menghadapi kendala dengan tagihan yang diajukan oleh pihak ketiga. Oleh karena itu, Pemkab TTU akan memberikan respon atas persoalan yang dialami dengan cepat mengajukan permohonan pencarian dana desa tahap II ini.


Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *