Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) adalah bentuk pemerintahan yang dibentuk sebagai respons terhadap situasi darurat yang terjadi pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia. Pada saat itu, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta ditangkap oleh Belanda, sehingga memicu kekosongan kepemimpinan negara. Dalam situasi seperti ini, Syafruddin Prawiranegara menjadi tokoh yang mengambil alih tugas pemerintahan untuk menjaga kelangsungan Republik Indonesia.
Pembentukan PDRI
PDRI dibentuk setelah Agresi Militer Belanda II pada 19 Desember 1948. Serangan tersebut menargetkan Yogyakarta, ibu kota Republik Indonesia, dan menyebabkan penangkapan Sukarno serta Hatta. Selain itu, jaringan komunikasi seperti radio dan telekomunikasi juga dihancurkan, membuat koordinasi pemerintahan dari Yogyakarta tidak mungkin dilakukan.
Dalam situasi darurat ini, Syafruddin Prawiranegara, yang saat itu berada di Bukittinggi, Sumatera Barat, bersama dengan para tokoh setempat, memutuskan untuk membentuk pemerintahan darurat. Keputusan ini diambil tanpa adanya mandat resmi dari Presiden dan Wakil Presiden karena jalur komunikasi telah terputus.
Fungsi dan Perkembangan PDRI
PDRI mulai beroperasi sejak 22 Desember 1948, dengan Syafruddin sebagai Ketua PDRI. Meskipun tidak menetapkan satu wilayah tetap sebagai pusat pemerintahan, PDRI terus berpindah dari satu daerah ke daerah lain di Sumatera untuk menghindari serangan militer Belanda. Beberapa lokasi yang pernah menjadi tempat pemerintahan antara lain Bangkinang, Taratak Buluh, dan Taluk Kuantan.
Selama masa operasinya, PDRI tetap menjalankan fungsi pengambilan keputusan dan koordinasi pemerintahan. Untuk menjaga pemerintahan sipil di Jawa, PDRI membentuk Komisariat Pemerintahan Pusat Djawa (KPPD) pada 2 Januari 1949. Para menteri yang tidak ditawan Belanda memberikan dukungan positif terhadap pembentukan KPPD.
Persoalan Diplomasi dan Akhir PDRI
Keberadaan PDRI menimbulkan masalah dalam hubungan diplomatik. Dalam Perundingan Roem–Royen, Belanda hanya bersedia berunding dengan pimpinan Republik Indonesia yang berada dalam tahanan, sehingga menolak mengakui PDRI sebagai wakil Republik Indonesia. Hal ini memicu perbedaan pandangan di dalam Republik Indonesia sendiri.
PDRI beroperasi selama sekitar tujuh bulan. Setelah Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta kembali dapat menjalankan tugasnya, Syafruddin Prawiranegara kembali ke Yogyakarta pada 10 Juli 1949. Pada 13 Juli 1949, dia mengembalikan mandat pemerintahan darurat kepada Presiden Sukarno dan menyatakan berakhirnya PDRI.
Peran Syafruddin Prawiranegara
Syafruddin Prawiranegara adalah tokoh penting dalam sejarah Indonesia. Ia tidak hanya memimpin PDRI, tetapi juga menjabat sebagai Menteri Keuangan, Wakil Perdana Menteri, dan Gubernur Bank Indonesia pertama. Ia juga dikenal sebagai pencetus Oeang Republik Indonesia (ORI), yang menjadi cikal bakal mata uang rupiah.
Meski memiliki kontribusi besar bagi negara, Syafruddin juga terlibat dalam pemberontakan PRRI pada 1958 karena ketidakpuasan terhadap sistem demokrasi terpimpin. Ia kemudian dipenjara hingga 1966. Setelah bebas, ia aktif dalam bidang keagamaan dan menentang korupsi di bawah pemerintahan Soeharto.
Kehidupan dan Kematian
Syafruddin lahir di Serang, Banten, pada 28 Februari 1911. Ia menempuh pendidikan di beberapa sekolah di Jawa, termasuk Rechtshoogeschool (sekarang Fakultas Hukum Universitas Indonesia). Ia juga aktif dalam organisasi mahasiswa dan menunjukkan sikap nasionalismenya melalui kritik terhadap kebijakan kolonial Belanda.
Syafruddin meninggal akibat serangan jantung pada 15 Februari 1989 di usia 77 tahun. Karyanya, seperti buku Sejarah Moneter, masih menjadi referensi penting dalam studi sejarah ekonomi Indonesia.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











