"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

THR TPG 100% dan Gaji 13 Dipotong Pajak? Ini yang Harus Diketahui Guru

Penjelasan Mengenai THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 Tanpa Potongan Pajak

Sejumlah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah mulai mempertanyakan apakah tambahan tunjangan berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen dan Gaji ke-13 akan dikenakan potongan pajak oleh pemerintah. Jawaban atas pertanyaan ini telah dijelaskan dalam beberapa aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.

Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 372 tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah. Surat Keputusan ini terbit pada 22 Desember 2025 atau tiga hari menjelang Hari Natal 2025. SK tersebut menjelaskan beberapa hal, termasuk adanya perubahan rincian alokasi DAU berupa rincian alokasi tambahan dana umum tahun 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025). Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 memperkuat aturan sebelumnya. Dalam Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 ini, sudah dirinci sebanyak 333 daerah dari 546 pemda di Indonesia yang akan mendapatkan tambahan anggaran THR dan Gaji 13.

Dalam PP sebelumnya diterangkan, TPG 100 persen dan gaji 13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah berhak atas pembayaran TPG 100 persen. Dengan demikian, THR dan Gaji ke-13 yang rutin diberikan tiap tahun akan ditambah dengan tunjangan profesi (TPG) satu kali gaji pokok, sehingga ada tambahan penghasilan signifikan di akhir tahun.

Namun, hak mendapatkan tambahan ini tidak otomatis berlaku untuk semua guru. Ada sejumlah syarat administratif dan verifikasi data yang harus dipenuhi, di antaranya status ASN bersertifikasi, tidak memperoleh TPP/tukin dari pemda, serta data guru harus diajukan dan diverifikasi lewat mekanisme resmi di masing-masing daerah.

Jadwal Pencairan THR TPG 100 Persen dan Gaji 13

Setelah SK terbit, para guru menanyakan kapan THR TPG 100 persen dan gaji 13 cair. Dikutip dari KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 372 TAHUN 2025, “Tambahan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua disalurkan secara sekaligus pada bulan Desember tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” Pemerintah akan mencairkan THR TPG 100 persen dan gaji 13 dalam dua tahap:

  1. Dibayarkan Akhir Desember 2025

    “Pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada masing-masing hutu ASN daerah pada tahun anggaran sesuai ketentuan yang berlaku” bunyi Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025.

Berikut perkiraan jadwalnya:
– Selasa 23 Desember 2025: Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025 ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya.
– Rabu 24 Desember 2025: sudah bisa dibreakdown.
– Jumat 26 Desember 2025: cuti bersama Natal 2025.
– Sabtu 27 Desember dan Minggu 28 Desember 2025: libur akhir pekan.
– Senin 29 Desember 2025: dimulai breakdown dan mulai muncul notifikasi ke rekening guru penerima. Pencairan akan berlangsung hingga Rabu 31 Desember 2025.

  1. Dibayarkan Sebelum 30 Juni 2026

    “Dalam hal pemerintah daerah daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasi seluruh pembayaran komponen THR dan gaji 13 ASND kepada guru ASND pada tahun anggaran 2025, pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasi pada tahun anggaran berikutnya. Pemerintah daerah wajib melapotkan realisasi pembayaran THR dan Gaji 13 kepada Menteri Keuangan paling lambat 30 Juni 2026,” bunyi Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025.

THR dan Gaji 13 Dipotong Pajak?

Jika merunut dari aturan THR dan Gaji 13 2025 yang disampaikan Menteri Keuangan sebelumnya Sri Mulyani, THR dan Gaji 13 tidak ada potongan pajak. Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS, TNI/Polri dan PPPK dibayarkan 100% tanpa ada potongan. Dalam hal ini Pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah.

“Komponen yang dibayar adalah gaji, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja 100% dan dasar perhitungannya adalah penghasilan Februari 2025. Tidak ada potongan atau iuran dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis 13 Maret 2025 lalu.

Masih menurut Suahasil, gaji 13 juga tak dipotong pajak. “PPH ditanggung oleh negara, pencairan gaji ke-13 tahun ini tidak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh),” katanya. Dia menyatakan bahwa tunjangan kinerja sebesar 100 persen, tunjangan melekat, dan gaji pokok akan dibayarkan. “Tidak ada potongan atau iuran dan PPhnya ditanggung oleh pemerintah,” kata Suahasil.


Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *