"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Laporan Akhir Tahun 2025 IPW: Polri Gagal Konsisten Dukung Reformasi Budaya

Peran dan Tanggung Jawab IPW dalam Reformasi Kultural Polri

Sugeng Teguh Santoso, seorang advokat yang juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW), memiliki latar belakang pendidikan hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1991). Selain itu, ia adalah pendiri Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso & Rekan serta Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR). IPW telah aktif mengawal reformasi kultural di institusi Polri dengan menyoroti berbagai kebijakan dan praktik yang dinilai tidak konsisten.

Kebijakan yang Tidak Serius dalam Reformasi Kultural

Institusi Polri terlihat tidak serius dan tidak konsisten dalam menjalankan reformasi kulturalnya. Hal ini terlihat jelas pada tindakan pembatalan pemecatan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/PTDH) anggotanya yang divonis bersalah, kemudian diubah menjadi hukuman demosi melalui sidang di tingkat banding Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Budaya seperti ini semakin marak setelah kasus meninggalnya Brigadir Josua oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo yang menyeret banyak nama. Banyak anggota mulai dari perwira menengah hingga perwira tinggi terkena hukuman PTDH, yang pada akhirnya dieliminir setelah melakukan banding.

Demikian juga, anggota-anggota yang telah mendapat hukuman demosi itu diringankan dan saat ini telah naik pangkat dan jabatan.

Penyebab Ketidakseriusan Reformasi Kultural

Menurut IPW, ketidakseriusan dan ketidak konsistenan mereformasi kultural itu disebabkan ada satu praktek di internal Polri yang disebut “Silent Blue Code”. “Silent Blue Code” ini adalah satu praktek yang mentolerir adanya pelanggaran oleh anggota Polri.

Oleh karenanya, dengan adanya desakan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan Reformasi Polri dengan membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie maka institusi Polri wajib menghentikan praktek impunitas maupun “silent blue code”.

Akibat dari Praktik Impunitas

Pasalnya, praktek impunitas maupun “silent blue Code” tersebut akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap insan bhayangkara yang memiliki falsafah Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman moral dan etika fundamental.

“Seratus Delapan Puluh Derajat”

Perlakuan silent blue code kemudian mengarah kepada impunitas merangkak ini dilakukan terhadap pelanggaran etik dan pada sidang banding setelah adanya vonis pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) selaku anggota Polri. Ini merupakan penyelundupan gaya baru, setelah aturan lama yang memberikan peluang bagi atasan langsung untuk mempertahankan anggotanya agar tidak dipecat.

Yang pasti terjadi dalam putusan banding KKEP, kebanyakan adalah putusan PTDH itu diubah “seratus delapan puluh derajad” menjadi hanya demosi. Akibatnya hak-hak selaku anggota Polri tetap melekat. Yang tadinya disuruh buka baju di lapangan dengan suatu upacara resmi dengan ditatap oleh puluhan atau ratusan pasang mata anggota lainnya, akhirnya hanya menjadi sebuah “sandiwara”.

Contoh Kasus di Polresta Tangerang

Fakta paling nyata terjadi pada anggota Polri di Polresta Tangerang. Dua anggotanya yang terlibat narkoba batal dipecat setelah mengajukan banding di Polda Banten.

“Yang bersangkutan mengajukan banding dan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu, akhirnya bandingnya diterima. Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu diganti dengan hukuman demosi,” ujar Kasie Propam Polresta Tangerang, AKP Iman Ruspandi, Jumat (16 Desember 2025) seperti yang ditayangkan oleh .

Proses Penanganan Pelanggaran

Proses penanganan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri cukup panjang. Mulai proses penanganan di Paminal Propam dulu dan ini bisa berbulan-bulan. Kecuali kasus anggota Polri tersebut menjadi viral di media sosial dapat diproses dengan cepat.

Setelah Paminal melakukan Penyelidikan dengan hasil akhir dibuat laporan hasil penyelidikan (LHP). Bila ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota maka akan diteruskan ke Bagian Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Propam. Disini, dilakukan investigasi mendalam mengenai pelanggaran kode etik Polri, sebelum dilakukan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang majelisnya juga anggota Polri sebagai perwujudan menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel.

Banyak Kasus PTDH Disembunyikan

Dari catatan IPW, banyak kasus yang sudah terpublikasi dan putusan sidang KKEP menyatakan PTDH terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, hilang dan disembunyikan begitu saja tanpa kelanjutan hasil sidang banding KKEP.

Oleh sebab itu, IPW mengusulkan kepada Komisi III DPR memanggil Kapolri untuk membuka praktek impunitas dan “silent blue code” terhadap anggota Polri yang telah dipecat itu telah dibatalkan. Ini sebagai masukan buat Komisi III DPR yang telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Contoh Kasus Pemerasan di DWP

Dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) oleh anggota satuan resnarkoba Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran, Komisi III DPR dalam saat memaparkan Catatan Akhir Tahun 2024 mengapresiasi komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menindak dan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran.

Namun dari kelanjutan sanksi PTDH dan demosi tersebut, Komisi III tidak tahu kelanjutan personil setelah yang diberi sanksi melakukan banding? Apakah mereka yang di PTDH itu diputus bebas atau tetap dipecat sebagai anggota Polri? Apakah proses pidananya berjalan atau tidak?

Kesimpulan

Kasus-kasus yang ada melibatkan anggota Polri tersebut, jelas luput dari pengawasan anggota DPR yang memiliki hak konstitusional. Sehingga pendalaman terhadap pelaksanaan PTDH setelah anggota melakukan banding dan berkeputusan final itu, sangatlah dibutuhkan sebagai salah satu pembenahan terhadap institusi Polri.

Indonesia Police Watch (IPW) berpendapat bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi. Pasalnya, oknum-oknum anggota Polri tersebut, tidak hanya melanggar aturan yang menciderai nilai-nilai dasar kepolisian.

Akibat praktek adanya perlindungan tersebut, IPW mendukung langkah ICW dan Kontras yang melaporkan 42 anggota Polri yang terindikasi melakuakn dugaan tindak pidana korupsi.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *