"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Polemik Pembangunan Holyland: Penolakan Warga, Pencabutan Izin, dan Gugatan Pengelola

Pembangunan Holyland di Karanganyar Memasuki Babak Baru

Pembangunan kawasan Holyland di wilayah Kepuh, Karangturi, Gondangrejo, dan sekitarnya di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Proyek ini telah menjadi sorotan setelah pihak pengelola, yakni Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta (YKAS), tidak menerima keputusan pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar.

Polemik yang Masih Berlanjut

Polemik ini terjadi setelah Bupati Karanganyar Rober Christanto mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 500.16.7/505/2025 pada 2 September 2025. Surat tersebut berisi keputusan untuk menghentikan sementara proyek pembangunan wisata rohani Holyland. Penundaan dilakukan menyusul munculnya reaksi penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Kasus ini juga sempat menjadi salah satu pembahasan pandangan fraksi di kalangan DPRD Karanganyar. Warga setempat menolak pembangunan Holyland karena khawatir akan dijadikan pusat dari sebuah agama se-Asia. Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, pembangunan awalnya hanya akan didirikan sebuah rumah ibadah biasa, tetapi rencana tersebut berubah seiring waktu.

Penolakan Warga

“Kami juga ikut tanda tangan menolak. Jemaah masjid-masjid sekitar juga ikut tanda tangan,” ujar warga tersebut. Aksi penolakan ini menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap rencana pembangunan yang dinilai dapat mengganggu harmoni sosial.

Proses Perizinan

Sekretaris Desa (Sekdes) Karangturi, Muhtar, menyebut pihaknya tidak mengetahui detail proses perizinan. Namun, secara administrasi, pembangunan Holyland sah karena sudah mendapat persetujuan Bupati Karanganyar pada 19 April 2024 dan 13 Juni 2024. “Sudah setengah jalan terus ada ontran-ontran itu kami juga tidak tahu kemudian muncul SK Bupati yang menghentikan sementara pembangunan bukit doa,” kata Muhtar.

Proses izin ke lingkungan sudah dilakukan pihak pemohon, Yayasan Keluarga Anugrah, sejak tahun 2023. Pihak yayasan juga sudah membayar kompensasi lingkungan sebesar Rp 25.000.000. Pertemuan tersebut dihadiri sekitar 64 orang, termasuk BPN, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, dan perwakilan warga.

Alasan Penundaan

Bupati Rober Christanto menegaskan bahwa keputusan menunda proyek Holyland murni demi menjaga stabilitas daerah. “Tujuannya hanya menjaga Karanganyar tetap aman. Di sini tidak ada intoleransi, yang ada adalah semangat Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Rober dalam forum resmi bersama Forkopimda, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan tokoh masyarakat, Kamis (25/09/2025).

Pada Jumat (3/10/2025), Forum Umat Islam Gondangrejo Bersatu menggelar aksi demonstrasi dan audiensi di kantor Bupati Karanganyar atas pembangunan Holyland. Aksi damai ini menyuarakan empat tuntutan utama:

  • Menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk meninjau ulang dan mencabut izin Bukit Doa Holy Land karena dianggap melanggar etika hukum dan prosedural.
  • Mendesak aparat penegak hukum serta lembaga berwenang untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi perizinan, dan intimidasi dalam proses pembangunan.
  • Mengajak masyarakat menjaga persaudaraan, perdamaian, dan persatuan, serta menolak segala bentuk kapitalisasi agama yang berpotensi mengganggu harmoni sosial dan kearifan lokal.
  • Menegaskan pentingnya moderasi peradaban sebagai jalan tengah untuk memperkuat NKRI, berlandaskan Pancasila dan nilai-nilai luhur bangsa.

Kajian Ulang dan Pencabutan Izin

Merespons aksi penolakan, Rober mengatakan bahwa pihaknya telah menugaskan tim internal untuk mengkaji ulang seluruh proses pembangunan dari awal. “Kami dari internal sudah kami turunkan untuk memeriksa dari awal sampai selesai penerbitan PBG, mungkin dari Polres temuan-temuannya. Kami sudah timeline-nya untuk nanti kami putuskan,” jelas dia.

Berdasarkan hasil kaji ulang yang dilakukan tim tersebut, Bupati mengeluarkan SK pencabutan izin PBG Holyland pada 24 Desember 2025. Kepala Bagian Hukum Setda Karanganyar Metty Ferriska Rajagukguk mengatakan, alasan dikeluarkannya SK pencabutan PBG oleh Bupati disebabkan dua SK sanksi administratif. Dokumen lingkungan hidup yang menjadi dasar penerbitan PBG tidak sesuai.

Bangunan Sudah 80 Persen Berdiri

Hal senada diungkapkan kuasa hukum YKAS, Winarno. Ia menyebut bahwa ada lima dari tujuh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan YKAS dicabut. Adapun lima PBG yang dimaksud, yakni PBG gereja, bukit doa, sekolah, STT, dan gedung olahraga yang progres pembangunannya sudah mencapai 80 persen.

Winarno mengatakan, pihak YKAS menerima surat pencabutan tersebut pada 29 Desember 2025 di Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar. Surat tersebut ditandatangani Bupati pada 24 Desember 2025. Namun demikian, menurut Winarno, tidak ada dasar hukum yang jelas terkait penerbitan surat pencabutan izin PBG Holyland.

Merespons putusan tersebut, pihak YKAS akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketua Umum LBH PP GP Ansor Pusat, Dendy Zuhairil Finsa menilai bahwa Pemkab Karanganyar telah melakukan tindakan sewenang-wenang. Menurutnya, proses koreksi hingga pencabutan PBG dilakukan secara mendadak tanpa melibatkan pihak yayasan untuk berdialog.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *