Tanggapan Publik atas Candaan Fisik Pandji Pragiwaksono terhadap Gibran Rakabuming Raka
Polemik yang muncul dari candaan fisik Pandji Pragiwaksono terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, memicu berbagai tanggapan dari berbagai pihak. Salah satu yang angkat bicara adalah komika Tretan Muslim. Ia menegaskan bahwa Gibran tidak tersinggung dengan candaan tersebut dan menyikapinya dengan santai.
Tretan Muslim: Gibran Terbiasa Menghadapi Kritik
Tretan Muslim mengatakan bahwa Gibran sudah terbiasa menghadapi kritik publik. Menurutnya, candaan dalam stand up comedy itu hanyalah bagian dari dunia komedi yang biasanya tidak dianggap serius oleh para tokoh.
“Saya yakin Mas Gibran tidak akan tersinggung dengan stand up-nya Pandji, saya yakin 100 persen,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa Gibran memahami bahwa candaan itu hanya sekadar lelucon. Bahkan, ia menyebut contoh seperti Roy Suryo yang selalu menyerangnya dalam kasus ijazah palsu. Bagi Gibran, hal-hal semacam itu justru menjadi hiburan.
“Orang Roy Suryo bagi dia (Gibran) adalah hiburan. Apalagi cuma Stand Upnya Pandji yang ya itu ada kritiknya, ya itu jokes lah dan mas gibran itu tahu lah,” tambahnya.
Menurut Tretan, persoalan justru terjadi karena reaksi berlebihan dari sebagian pihak yang merasa perlu membela Gibran. Reaksi tersebut, kata dia, justru memicu kegaduhan di ruang publik.
“Tapi yang bikin kegaduhan sebenarnya bukan Pandji, (tapi) reaksi orang-orang ini yang membela Mas Gibran, yang membuat seakan-akan, wah negara ini dikritik enggak bisa, dibercandain enggak bisa.”
Mahfud MD: Candaan Tak Bisa Langsung Dianggap Penghinaan
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, juga turut membela Pandji Pragiwaksono. Ia menegaskan bahwa candaan tersebut tidak bisa langsung diartikan sebagai penghinaan.
“Dua hal, pertama orang bilang mengantuk masa menghina misalnya, ‘Kamu kok ngantuk?'” ujar Mahfud MD.
Namun, jika candaan tersebut dinilai sebagai penghinaan, Pandji tetap tidak bisa dipidana. Mahfud beralasan karena ketentuan yang mengatur soal penghinaan terhadap pejabat negara baru diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) yang baru.
“Tapi kalau itu dianggap menghina khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHAP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari. Dia mengatakan bulan Desember. Peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu,” katanya.
Meskipun demikian, jika candaan Pandji tetap dibawa ke ranah hukum, Mahfud MD siap memberikan pembelaan.
“Pandji tidak akan dihukum, nanti kalau (dihukum) saya yang bela,” ujarnya.
Deolipa Yumara: Candaan Dinilai Melebihi Batas
Sebelumnya, praktisi hukum Deolipa Yumara juga merespons candaan Pandji Pragiwaksono yang dinilai menyinggung Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai materi tersebut kelewat batas dan dinilai ada unsur penghinaan.
“Sebenarnya kita belum melihat apa-apa tapi, kalau denger dari cerita ada perilaku-perilaku dari Pandji kata-katanya, mimik-mimiknya tampaknya menyindir, mengkritik atau bahkan patut diduga menghina Gibran sebagai wakil presiden,” kata Deolipa.
Ia menilai Pandji berlebihan dalam membawakan lawakan tersebut yang diarahkan kepada Gibran. Deolipa menegaskan bahwa menirukan atau memparodikan mimik seorang pejabat negara dapat menurunkan martabat jabatan yang diemban.
“Apakah ini berlebihan? Iya jawabnya berlebihan, Pandji memparodikan atau mengikuti pola-pola mimik dari seorang wapres yang sifatnya, bahasanya menyindir ya, atau kita bisa menganggap menghina dari Gibran sebagai wapres,” lanjutnya.
Deolipa menilai, kritik yang sehat seharusnya membahas program kerja dan kebijakan Gibran, bukan mengkritik pribadi atau sikapnya.
“Sebenarnya kalau mau mengkritik itu bukan orang pribadinya, sikap atau bagaimana karakternya bukan itu, yang dikritik itu program kerjanya seperti apa, berhasil apa tidaknya, itu yang dikritik,” ucapnya.
Ia juga menyinggung aspek hukum dalam KUHP baru terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Jika materi itu dianggap menghina dan merendahkan martabat Wapres, maka Pandji bisa dipidana.
“Kalau kita masuk ke KUHP yang baru, ada pasalnya itu sekarang. Pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres kan, atau lembaga-lembaga negara dalam konteks jabatannya di KUHP yang baru Undang-undang nomor 1 tahun 2003 yang sekarang udah berlaku. Cuma karena ini adalah delik aduan, delik sifatnya wapres sendiri yang harus melaporkan,” jelasnya.
Meski ada pasal yang bisa menjerat Pandji, Deolipa menilai Gibran sepertinya tidak akan membawa polemik ini ke ranah hukum.
“Rasa-rasanya jauh dari terjadinya laporan pidana dari Wapres Gibran sendiri. Kita bisa bilang ini jauh tapi memang ini hal yang enggak patut. Tapi bisa dipidana,” pungkasnya.











