JAKARTA,
Pandji Pragiwaksono Mengkritik Kebijakan Harga Perumahan di Indonesia
Dalam sebuah spesial show yang diselenggarakan oleh Komika Pandji Pragiwaksono bersama Mens Rea, salah satu topik yang dibawakan oleh Pandji menarik perhatian publik. Ia menyampaikan sindiran terhadap pemerintah yang dinilai tidak memainkan peran aktif dalam mengendalikan harga perumahan komersial. Pandji mengusulkan agar pemerintah meniru kebijakan rent stabilization (stabilisasi sewa) yang diterapkan di New York, Amerika Serikat, yang membatasi kenaikan harga sewa maksimal tiga persen setiap tahunnya.
“Pemerintah harusnya turun tangan untuk memberi pengaruh pada harga perumahan komersial. Harusnya seperti itu, kenapa? Karena kan membela kebutuhan kita (masyarakat),” ujarnya.
Namun, pandangan ini mendapat tanggapan berbeda dari kalangan industri properti. Mereka sepakat bahwa kebijakan stabilisasi sewa seperti yang ada di New York tidak dapat diterapkan di Indonesia.
“Rent Stabilization” Tidak Cocok di Indonesia
Menurut Jehansyah Siregar, pengamat perumahan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), kebijakan ini mirip dengan rent control (pengendalian sewa), namun tidak dikenal di kota-kota besar Indonesia.
“Intinya, pemerintah mengendalikan harga sewa rumah serta persentase kenaikannya setiap tahun,” jelas Jehansyah menjawab pertanyaan.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan stabilisasi sewa hanya bisa diterapkan di kota-kota yang sudah maju dan tertata karena tidak memiliki masalah permukiman informal atau kumuh. Namun, di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Batam, dan Makassar masih memiliki pekerjaan rumah dalam menata permukiman kumuh yang semakin luas dan padat.
Maka dari itu, kebijakan rent stabilization maupun rent control tidak mungkin diterapkan dalam situasi seperti itu. Sebab, tidak mungkin diikuti oleh permukiman informal atau liar yang sewanya relatif lebih murah dibanding kompleks perumahan yang tertata.
“Namun, memang, kenaikan harga sewa rumah yang ditetapkan para juragan kontrakan dan kos-kosan semakin tidak terjangkau saja,” tambahnya.
Solusi untuk Menekan Fenomena Ini
Menurut Jehansyah, satu-satunya cara untuk menekan fenomena tersebut adalah dengan menata permukiman kumuh secara progresif dan menyediakan rusunawa dengan sistem public housing (rumah rakyat). Pemerintah perlu secara proaktif menyediakan public rental housing (perrumahan sewa rakyat) dalam bentuk vertikal dan kompak.
“Bukan hanya buat-buat aturan harga sewa, namun membiarkan permukiman kumuh tidak tertata,” lanjutnya.
Selain itu, Pemerintah juga tidak bisa membiarkan perkembangan kota yang menjalar-jalar dengan rumah tapak yang menghabiskan lahan dan menjadi biang kerok alih fungsi lahan.
Penjelasan dari Pengusaha Properti
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (Waketum DPP REI) Bambang Ekajaya menjelaskan bahwa konsep perumahan di New York sebetulnya lebih mengatur kenaikan harga sewa apartemen, terutama yang umurnya sudah tua. Hal ini bertujuan demi menjaga harga sewa hunian tetap stabil dan kenaikan harga tetap terjangkau.
“Untuk Indonesia, nyatanya konsep tersebut belum bisa diterapkan. Karena, selain jumlah apartemen relatif belum terlalu masif, juga kondisi sewa apartemen lima tahun terakhir bahkan masih kurang bagus,” tutur dia.
Namun, konsep ini sebenarnya sudah dilaksanakan untuk Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) pemerintah yang dilihat secara harga dan ketentuan penyewanya dikontrol oleh Dinas Perumahan setempat. Sehingga, sulit jika diterapkan di apartemen swasta.
“Karena fungsinya sebagai sarana investasi. (Sehingga), harga sewa ditentukan pemilik,” lanjutnya lagi.
Bambang pun menyoroti masalah krusial hunian vertikal adalah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPSRS) yang dinilai “carut-marut” karena pengelolaan tidak profesional.
“Serta aturan sebagai pengurus P3SRS yang menyamakan dengan pengurus Rusunami yang perlu diperbaiki agar penyewa dan pemilik nyaman tinggal di apartemen, semoga,” harap Bambang.
Apa Itu “Rent Stabilization”?
“Rent Stabilization” merupakan bentuk regulasi sewa yang dinilai membantu mengatasi krisis perumahan di New York dengan memastikan harga sewa unit tetap terjangkau. Hampir setengah dari semua apartemen sewa di New York berada di bawah naungan program tersebut.
Biasanya, apartemen dengan program stabilisasi sewa paling sering terletak di gedung-gedung yang berisi enam unit atau lebih. Bahkan, dibangun sebelum tahun 1974. Jika tinggal di unit dengan program stabilisasi sewa, masyarakat berhak atas perlindungan dan hak tambahan. Sehingga, penting untuk mengetahui status sewa mereka.
Program ini pun merupakan bentuk lain dari regulasi sewa, atau dapat membatasi sewa yang dikenakan pemilik untuk apartemen dan membatasi hak pemilik untuk mengusir penyewa. Sebagian besar unit yang diatur sewanya di New York adalah unit yang distabilkan sewanya, bukan dikendalikan sewanya.











