Perubahan Pajak yang Mengubah Birokrasi
Beberapa waktu lalu, seorang teman yang bekerja sebagai pegawai PPPK yang baru diangkat bercerita dengan nada sedikit bingung. Ia baru saja menerima pemberitahuan resmi untuk segera mendaftar ke sistem CoreTax. Di benaknya, pajak selama ini hanyalah urusan potongan gaji yang otomatis terjadi setiap bulan. Ia tak pernah berurusan langsung dengan sistem perpajakan digital. Tapi kali ini berbeda — setiap aparatur sipil negara, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), diwajibkan untuk mendaftar secara pribadi ke platform CoreTax.
Sekilas, hal itu tampak seperti langkah administratif biasa. Namun di baliknya, tersimpan cerita yang jauh lebih besar: negara sedang bertransformasi menuju sistem perpajakan terintegrasi yang berlandaskan data digital tunggal. Reformasi ini bukan hanya mengubah cara pajak dikelola, tetapi juga cara negara “mengenal” warganya.
Kebijakan Integrasi dan Masa Depan Data
Kebijakan integrasi ini berpijak pada reformasi pajak digital nasional yang mulai diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui program CoreTax Administration System (CTAS). Sistem ini akan menggantikan infrastruktur lama yang telah digunakan selama dua dekade, dengan tujuan utama meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi data wajib pajak. Namun, ketika kata “data” mulai menjadi pusat kebijakan, muncul pula pertanyaan mendasar yang tak kalah penting: sejauh mana negara berhak mengetahui setiap detil kehidupan ekonominya sendiri, bahkan dari para pegawainya?
CoreTax merupakan bagian dari upaya DJP dalam menciptakan basis data tunggal perpajakan nasional. Melalui sistem ini, data pajak akan terintegrasi dengan data dari berbagai lembaga lain seperti Dukcapil, perbankan, BPJS, dan instansi pemerintah. Integrasi ini memungkinkan pelacakan dan analisis yang lebih cepat serta presisi dalam pengawasan perpajakan.
Secara teoritis, langkah ini sangat masuk akal. Dengan data yang terhubung secara langsung, pemerintah dapat menghindari duplikasi data, menekan praktik penghindaran pajak, dan memperkuat akuntabilitas fiskal nasional. Namun bagi sebagian ASN, kebijakan ini terasa seperti pintu transparansi dua arah: di satu sisi memperkuat kepercayaan publik terhadap negara, di sisi lain memperlihatkan seluruh jejak finansial individu kepada sistem yang sangat besar dan kompleks.
ASN di Antara Kepatuhan dan Keteladanan
Bagi ASN, mendaftar ke CoreTax tentu bukan sekadar urusan teknis. Ada dimensi moral dan simbolik yang lebih dalam. ASN bukan hanya warga negara biasa; mereka adalah perpanjangan tangan negara itu sendiri. Maka, ketika negara meminta mereka untuk ikut dalam reformasi digital ini, hal itu bukan permintaan — melainkan bentuk keteladanan. Namun keteladanan itu kini diuji. Di lapangan, tidak sedikit ASN yang masih kebingungan dengan tata cara pendaftaran, validasi NIK-NPWP, atau integrasi data.
Sebagian merasa khawatir bahwa data pribadi mereka — mulai dari gaji, rekening bank, hingga riwayat pajak — akan menjadi terlalu mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak seharusnya. Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Kasus kebocoran data yang terjadi di berbagai instansi pemerintah beberapa tahun terakhir telah menimbulkan trauma publik terhadap keamanan sistem digital negara.
Dari sisi lain, ada pula ASN yang memandang kebijakan ini sebagai bentuk modernisasi yang tak terhindarkan. Mereka percaya, selama sistem pengelolaan datanya transparan dan memiliki perlindungan hukum yang kuat, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Dilema ini menciptakan ruang refleksi menarik: ASN diharapkan menjadi wajah reformasi, namun juga menjadi pihak pertama yang harus mempercayai sistem yang belum sepenuhnya terbukti aman.
Antara Keamanan Data dan Kepercayaan Publik
Dalam konteks kebijakan publik, data adalah sumber daya baru yang tak kalah penting dari pajak itu sendiri. Namun data juga mengandung risiko privasi dan kerentanan. Di sinilah masalah utama muncul: ketika sistem negara bertransformasi menjadi sangat data-driven, maka isu kepercayaan menjadi pondasi utama keberhasilannya. Menurut laporan dari Katadata (2024), Indonesia telah mengalami lebih dari 200 juta kebocoran data pribadi dalam dua tahun terakhir, baik di sektor publik maupun swasta.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana DJP memastikan bahwa sistem sebesar CoreTax memiliki proteksi yang cukup untuk mencegah kebocoran serupa? Dalam banyak literatur kebijakan digital, disebutkan bahwa keberhasilan sistem e-government bukan hanya diukur dari kecanggihan teknologinya, tetapi juga dari tingkat kepercayaan pengguna terhadap keamanan dan etika pengelolaannya (West, 2021).
Dalam konteks ini, ASN sekaligus menjadi penguji dan “korban pertama” dari kebijakan baru ini — karena mereka yang paling dulu merasakan implikasi langsungnya. Lebih jauh lagi, integrasi CoreTax dengan data kependudukan dan perbankan berarti bahwa garis batas antara informasi publik dan informasi pribadi semakin kabur. Negara kini tidak hanya mengetahui penghasilan seseorang, tapi juga pola transaksinya, kepemilikan aset, hingga potensi konsumsi ekonominya.
Menuju Etika Baru dalam Birokrasi Data
Dalam pandangan saya, kebijakan seperti CoreTax adalah keniscayaan. Dunia sedang bergerak ke arah digital, dan administrasi publik tak bisa menolak arus itu. Tetapi digitalisasi tidak boleh berhenti pada tataran efisiensi. Ia harus diimbangi dengan etika data dan transparansi pengelolaan informasi publik. Untuk itulah, penting bagi negara — dan ASN di dalamnya — untuk memahami bahwa data bukan sekadar kumpulan angka, melainkan refleksi identitas dan privasi manusia. Setiap integrasi data membutuhkan keseimbangan antara keterbukaan dan perlindungan.
Negara yang mampu menjaga keseimbangan itu akan memperoleh kepercayaan publik yang lebih besar, sedangkan negara yang gagal akan kehilangan legitimasi moral di mata rakyatnya. Bagi ASN, kebijakan CoreTax dapat dimaknai sebagai ajakan untuk berefleksi, bukan hanya patuh. Mereka diminta untuk memahami mengapa keterbukaan data menjadi penting, sekaligus menuntut hak atas perlindungan informasi pribadi.
Dalam konteks ini, transparansi tidak lagi sekadar kewajiban administratif, tetapi juga cermin dari hubungan timbal balik antara warga negara dan institusi negara. Kita bisa belajar dari pengalaman negara lain seperti Estonia, yang berhasil mengelola sistem e-government dengan tingkat kepercayaan publik tinggi karena menerapkan prinsip data ownership — bahwa setiap warga berhak tahu siapa yang mengakses datanya dan untuk tujuan apa (OECD, 2022).
Indonesia bisa belajar dari sini: reformasi pajak berbasis data harus disertai dengan reformasi etika digital, agar tidak terjebak pada logika kontrol semata. Reformasi pajak yang berbasis teknologi canggih tanpa fondasi kepercayaan hanya akan menjadi sistem besar yang dingin — efisien, tapi kehilangan ruh kemanusiaan. Padahal birokrasi publik seharusnya hadir bukan hanya untuk mengelola data, tapi untuk memahami manusia di balik data itu.
Pada akhirnya, pertanyaan yang tersisa bukan lagi “apakah ASN siap dengan CoreTax?”, tetapi “apakah negara siap melindungi ASN di dalam CoreTax?” Sebab, di era digital ini, keamanan data sama pentingnya dengan keadilan pajak. Dan mungkin, inilah saatnya kita memahami bahwa reformasi pajak tidak hanya soal angka, tapi juga soal kepercayaan — antara negara dan warganya.











