"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Pisah resmi, alasan Atalia tinggalkan Ridwan Kamil terungkap, masalah inti diungkap kuasa hukum

Perpisahan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Ditetapkan Secara Hukum

Putusan pengadilan akhirnya menandai berakhirnya pernikahan antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil. Setelah hampir 29 tahun menjalani kehidupan rumah tangga, keduanya resmi dinyatakan bercerai setelah Pengadilan Agama (PA) Bandung mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan oleh Atalia.

Proses persidangan ini telah berlangsung secara elektronik melalui sistem e-court. Putusan akhir dibacakan pada Rabu, 7 Januari 2026, dengan proses tersebut tidak dilakukan secara terbuka kepada publik. Meski demikian, pihak terkait memastikan bahwa putusan tersebut sudah sah secara hukum.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, memberikan penjelasan mengenai penyebab perceraian. Menurutnya, masalah utama yang muncul adalah adanya kesulitan dalam komunikasi antara pasangan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan pihak ketiga dalam gugatan cerai yang diajukan Atalia.

“Penyebab perceraian adanya komunikasi yang jalannya sudah kurang baik di antara keduanya,” ujar Wenda. Ia juga membantah spekulasi yang menyebutkan adanya campur tangan orang ketiga dalam hubungan tersebut.

“Tidak ada kaitannya perceraian ini dengan orang ketiga, baik apapun inisialnya, mau LM, mau AK, mau siapapun, itu tidak ada,” jelasnya. Menurut Wenda, gugatan perceraian hanya fokus pada dinamika internal rumah tangga tanpa menyentuh isu eksternal.

Meski putusan telah dikeluarkan, masih ada kemungkinan untuk mengajukan banding. Sesuai aturan hukum, pihak yang tidak puas dengan putusan dapat mengajukan upaya hukum selama masa tenggang 14 hari. Hal ini membuat status perceraian belum sepenuhnya inkrah hingga waktu tersebut berakhir.

Proses Persidangan yang Panjang

Atalia Praratya mengajukan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil pada 10 Desember 2025. Sidang perdana digelar pada 17 Desember 2025, yang menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan cukup lama. Pernikahan mereka dimulai pada 7 Desember 1996, sehingga keduanya menjalani kehidupan bersama selama lebih dari dua dekade.

Selama masa pernikahan, pasangan ini memiliki dua anak. Meskipun selama ini dikenal sebagai pasangan harmonis, akhirnya mereka memutuskan untuk berpisah. Keputusan ini diambil setelah berbagai upaya mempertahankan rumah tangga tidak berhasil menemukan solusi.

Penjelasan Lebih Lanjut dari Pihak Pengadilan

Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopyan, memberikan informasi tentang proses persidangan. Menurutnya, perkara gugatan ini didaftarkan secara elektronik, sehingga semua proses hingga pembacaan putusan dilakukan melalui sistem e-court. Ikhwan menjelaskan bahwa putusan tersebut dikabulkan, tetapi belum bisa dipublikasikan secara umum.

“Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik. Intinya gugatan yang diajukan oleh inisial AP kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan.”

Ikhwan juga menekankan bahwa putusan hakim berdasarkan pertimbangan sesuai aturan hukum yang berlaku. Meski begitu, ia tidak menjelaskan secara detail alasan di balik pengabulan gugatan tersebut.

Tindak Lanjut dan Masa Depan

Sementara putusan cerai belum menjadi final, kedua pihak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding jika merasa tidak puas dengan hasil pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan, meskipun keduanya telah resmi bercerai secara hukum.


Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *