Demokrasi di Indonesia: Tanda-tanda Kematian yang Tersembunyi
Demokrasi di Indonesia sedang menghadapi tantangan besar yang menunjukkan adanya pergeseran dari sistem yang sehat ke arah yang lebih berbahaya. Fenomena ini tidak hanya terbatas pada tindakan kriminal biasa, melainkan menandai penurunan ruang sipil yang ekstrem. Masyarakat kini menghadapi ancaman teror fisik dan psikis yang dilakukan terhadap para pemuka pendapat dan aktivis yang vokal dalam mengkritik kebijakan pemerintah.
Pergeseran Represi dari Meja Hijau ke Jalanan
Sebelumnya, represi terhadap pengkritik pemerintah sering kali dilakukan melalui mekanisme hukum atau otoritas resmi. Namun, kini, tindakan tersebut beralih ke jalanan, di mana para aktivis dan influencer menjadi target utama. Hal ini menunjukkan bahwa sistem demokrasi tidak lagi mampu melindungi warga negara yang ingin menyampaikan pendapat mereka secara bebas.
Contoh Kasus yang Menggemparkan
Kasus DJ Donny, seorang influencer yang kerap memberikan analisis kritis terhadap kebijakan publik, menjadi contoh nyata dari ancaman ini. Rumahnya menjadi sasaran pelemparan bom molotov oleh orang tak dikenal, yang merupakan bentuk serangan terhadap ruang privat dan keamanan pribadi. Tindakan ini bukan sekadar perusakan properti, tetapi juga upaya untuk menciptakan efek jera bagi siapa pun yang berani mengkritik.
Selain itu, aktivis Greenpeace Iqbal Damanik juga menghadapi tekanan psikis yang mengerikan. Ia menerima kiriman paket misterius yang berisi bangkai ayam yang sudah membusuk, disertai surat ancaman bernada kebencian. Penggunaan simbol “bangkai” dalam komunikasi teror ini adalah cara lama untuk meruntuhkan mentalitas korban.
Sherly Annavita, konten kreator asal Aceh yang dikenal dengan pemikiran kritisnya, juga menjadi korban aksi vandalisme terhadap propertinya. Ketiga figur ini memiliki satu kesamaan krusial: mereka memiliki basis massa yang besar dan kemampuan retorika untuk menyederhanakan isu kebijakan kompleks menjadi narasi yang mudah dipahami publik. Hal ini menjadikan mereka target prioritas dalam operasi pembungkaman “zombie demokrasi”.
Konsep “Demokrasi Zombie”
Ernestus Holivil dalam bukunya “Demokrasi Zombie” (2025) menjelaskan bahwa demokrasi zombie adalah kondisi patologis di mana institusi demokrasi seperti pemilu, partai politik, dan konstitusi tetap berdiri tegak, namun ruh kedaulatan rakyat dan substansi kebebasannya telah mati. Teror terhadap para pengkritik adalah instrumen utama yang memastikan “mayat hidup” demokrasi ini tetap berjalan tanpa gangguan dari suara-suara yang menuntut akuntabilitas.
Alasan Eskalasi Kritik
Beberapa alasan utama yang memicu eskalasi kritik belakangan ini adalah penanganan banjir di Sumatera yang tak kunjung ditetapkan sebagai bencana nasional, serta kebijakan ekspansi perkebunan sawit secara masif di Papua. Kritikan terhadap ketidakmampuan pemerintah mengelola bencana di Sumatera dianggap mengancam citra kompetensi birokrasi, sementara penolakan terhadap pembukaan lahan sawit di Papua bersinggungan langsung dengan kepentingan oligarki dan investasi besar.
Solusi dan Jalan Keluar
Mengatasi masalah ini memerlukan langkah-langkah radikal yang mengembalikan kedaulatan ke tangan warga. Pertama, diperlukan reformasi penegakan hukum yang menjamin akuntabilitas atas setiap aksi teror terhadap aktivis dan pengkritik. Negara tidak boleh absen atau bersikap netral dalam kasus kekerasan; ketidakmampuan menangkap pelaku pelemparan bom atau pengancaman adalah bentuk pembiaran yang memperkuat demokrasi zombie.
Kedua, perlunya perlindungan hukum khusus bagi pengkritik kebijakan publik atau Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yang lebih luas, mencakup perlindungan dari serangan fisik non-hukum. Masyarakat sipil juga harus memperkuat solidaritas lintas sektor. Teror terhadap satu orang adalah serangan terhadap hak bicara semua orang.
Terakhir, pemerintah harus kembali pada khittah pembangunan yang berbasis pada data dan empati. Kritik seharusnya dipandang sebagai data masukan untuk perbaikan, bukan sebagai gangguan keamanan sehingga Indonesia dapat tumbuh menjadi negara yang adil dan makmur.











