"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

DPRD Sumsel Dukung Larangan Angkutan Batu Bara di Jalan Umum

Dukungan Penuh dari DPRD Sumsel terhadap Larangan Angkutan Batu Bara di Jalan Umum

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Ade Pramanja, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Herman Deru dalam menindak tegas larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum. Ia menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan, baik swasta maupun milik negara, khususnya BUMN seperti PLN, terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

Pihak legislatif berkomitmen untuk mengawal kebijakan tersebut guna memastikan bahwa perusahaan tambang dan BUMN mematuhi aturan daerah serta melindungi masyarakat dari dampak negatif angkutan batu bara. “Kami siap mengawal keputusan pak gubernur, tidak menginginkan ada oknum-oknum perusahaan swasta atau perusahaan negara dalam hal ini PT PLN. Kami tidak menginginkan adanya intervensi dan intimidasi terhadap keputusan Gubernur Sumsel,” ujarnya.

Ade juga meminta seluruh perusahaan, baik itu swasta maupun BUMN, untuk ikut serta dalam menjalankan kebijakan tersebut. Ia menyoroti dugaan adanya kesenangan antara PLN dengan perusahaan tambang atau PLT sehingga mereka tidak mengindahkan kebutuhan pemerintah Provinsi Sumsel. “Jadi, kami meminta pada PT PLN khususnya mengikuti aturan ini, dan jangan sampai memberikan contoh kepada perusahaan-perusahaan lain, jangan sampai Pemprov Sumsel dijadikan main-main oleh PLN,” jelasnya.

Selain itu, Ade meminta kepada rekan-rekan media, tokoh masyarakat, serta pemerintahan kabupaten/kota, khususnya Musi Rawas, Muratara, dan Lubuklinggau, untuk tetap komitmen dan bersinergi dengan keputusan Gubernur Sumsel Herman Deru. “Kita sama-sama mengawal kirannya Sumatera Selatan lebih maju dan lebih jaya sesuai visi misi bapak gubernur,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa pihaknya tidak ingin masyarakat menjadi korban atas dampak negatif angkutan batu bara. “Terkhusus untuk dinas perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, harus turun dan langsung mengawal kebijakan bapak gubernur provinsi Sumsel. Kita akan menyurati polisi dan TNI untuk mengawal keputusan ini agar dapat dijalankan tanpa adanya halangan atau gangguan dari oknum perusahaan yang berdampak,” tambahnya.

Penjelasan Gubernur Sumsel tentang Larangan Angkutan Batu Bara

Sebelumnya, Pemprov Sumsel belum akan memberikan diskresi atau izin angkutan batu bara untuk kebutuhan PLTU di Bengkulu. Meskipun pasokan batu bara hanya mencukupi untuk pembangkit menyuplai listrik dalam 3 hari ke depan, Gubernur Sumsel Herman Deru meminta pihak PLN untuk datang ke kantornya membicarakan hal tersebut.

Deru menyebut bahwa pasokan batu bara yang diambil PLTU Bengkulu bukan dari Sumsel, tapi dari daerah lain. “Kita sudah komunikasi dengan GM PLN, sebenarnya tak ada hubungan secara khusus (Sumsel) dengan PLTU itu. Karena PLTU itu didirikan tentu sudah dengan perhitungan pasokan batu bara kan. Dan selama ini, kita tidak ada informasi bahwa PLTU itu membeli tambang di Jambi, kemudian dibawa ke Bengkulu melalui tiga wilayah di Sumsel,” ujar Deru.

Ia menyebut bahwa baru tahu jika jalan di Sumsel dipakai truk angkutan batu bara untuk keperluan daerah lain pasca pelarangan pada 1 Januari 2026. “Kita baru tahu setelah ada kebijakan penutupan jalan umum dari angkutan batu bara. Ini bukan hanya terkait UU lalu lintas saja, karena itu ODOL pastinya, terlepas PLN atau bukan PLN ya. Lantas, yang paling utama adalah di setiap UU yang mengatur pertambangan batu bara (perusahaan penambang) diwajibkan membangun jalan khusus. Jadi pertanyaannya juga ke si penambang, kok mengirim barang tanpa jalan khusus?” sambung Deru.

Toleransi dengan Ketentuan Ketat

Meski demikian, Deru membuka peluang pemberian toleransi dengan sejumlah ketentuan ketat. Seperti pembatasan hari operasional, batas muatan, serta kewajiban tidak melanggar aturan ODOL. “Tentu kita akan memberikan diskresi dari sekian truk yang tertunda membawa batu baranya untuk memenuhi pasokan sementara itu. Selama itu ada limit berapa hari, berapa banyak dan tidak ODOL tentu kita berikan toleransi sesaat, artinya temporary,” tukasnya.

Gubernur Sumsel juga menyampaikan bahwa ia belum mengetahui secara pasti jumlah stok batu bara. “Itu kan kata dia (stok batu bara untuk pembangkit mengaliri listrik tinggal 3 hari), kita tidak tahu. Kalian juga dapat informasinya dari dia (PLN) kan,” katanya.


Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *