Kebijakan Pemerintah untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru Non-ASN
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN atau honorer. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan bahwa para guru ini dapat menjalankan perannya secara profesional dan bermartabat.
Salah satu kebijakan utama yang dijalankan adalah pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK). Dalam lima tahun terakhir, lebih dari 900 ribu guru honorer telah diangkat menjadi ASN melalui skema PPPK. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian status dan perlindungan bagi guru non-ASN.
Selain itu, guru non-ASN juga diberi akses untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik melalui jalur PPG Calon Guru maupun PPG Guru Tertentu. Sepanjang 2024 hingga 2025, lebih dari 750 ribu guru honorer telah mengikuti program ini. Melalui PPG, guru berhak mendapatkan kesempatan yang setara untuk memperoleh sertifikasi pendidik sebagai pengakuan profesional sekaligus upaya peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah.
Penyesuaian Insentif dan Tunjangan untuk Guru Honorer
Mulai tahun 2026, pemerintah akan menaikkan insentif untuk guru honorer. Sebelumnya, insentif sebesar Rp300.000 per bulan, kini naik menjadi Rp400.000 per orang per bulan. Dengan kenaikan ini, pemerintah telah menganggarkan sekitar Rp1,8 triliun untuk 377.143 guru penerima. Anggaran ini naik lebih dari Rp1 triliun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Selain insentif, pemerintah juga menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik sesuai persyaratan yang berlaku. Besaran TPG sebesar Rp2 juta per bulan. Bagi guru yang telah memiliki inpassing, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam surat keputusan (SK) inpassing. Besaran TPG ini meningkat Rp500 ribu dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Pada tahun ini, pemerintah menganggarkan sekitar Rp11,5 triliun yang akan disalurkan kepada 392.870 guru honorer. Anggaran ini mengalami kenaikan sekitar Rp663 miliar dibandingkan dengan tahun 2025.
Tunjangan Khusus untuk Guru di Wilayah 3T
Untuk tunjangan khusus bagi guru non-ASN berdasarkan kondisi geografis atau guru yang bertugas di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), pemerintah telah menetapkan pemberian tunjangan sebesar Rp2 juta per orang per bulan atau setara dengan TPG. Pada tahun 2026, Kemendikdasmen menganggarkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) sekitar Rp706 miliar, naik Rp95 miliar dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Jumlah guru penerima juga mengalami kenaikan 2.239 guru sehingga total guru penerima TKG tahun ini mencapai 28.892 guru. Langkah ini bertujuan untuk memberikan dukungan tambahan bagi guru yang bekerja di wilayah-wilayah sulit dan terpencil.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan
Prof Nunuk mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melihat persoalan guru honorer secara utuh dan proporsional. Upaya perbaikan tata kelola guru membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar guru dapat bekerja dengan rasa aman, dihargai, dan didukung, demi terwujudnya pendidikan yang bermutu untuk semua.
Masalah gaji guru honorer yang dikaitkan dengan rendahnya tingkat kesejahteraan pendidik mendapat sorotan publik. Beberapa kalangan menilai tidak adil karena di sisi lain masih banyak guru honorer mendapat gaji tidak layak dan menyuarakan aspirasi agar juga diangkat menjadi PPPK. Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh guru, baik ASN maupun non-ASN.











